Berita Nasional
BESARAN Gaji 2021 Untuk PNS, TNI, Polri hingga THR dan gaji ke-13 Sudah Ditetapkan, Siap Gigit Jari
Resmi sudah pemerintah menetapkan besran Gaji PNS, TNI, Polri hingga THR dan gaji ke-13 di tahun 2021.
"Memang benar menurut simulasi itu ada kenaikan gaji, tetapi semua penghasilan di luar gaji dan tunjangan dilarang diberikan.
Dan kami belum berani menargetkan (skema gaji PNS) tahun depan harus sudah selesai," ujar dia.
Hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun
Tunjangan PNS
PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan.
Setiap PNS memiliki tunjangan yang berbeda-beda, ini tergantung dari masa kerja, instansi, serta jabatan yang diembannya, baik pelaksana maupun fungsional.
Tunjangan yang bisa didapat PNS antara lain tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan sebagainya.
Banyaknya jenis tunjangan PNS inilah yang rencananya disederhanakan hanya menjadi dua tunjangan, yakni tunjangan kinerja ( tukin) dan tunjangan kemahalan.
Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS.
Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing daerah penempatan PNS.
Selain itu, yang perlu diketahui, saat masih berstatus CPNS, gaji yang diterima baru 80 persen atau belum sepenuhnya menerima gaji.
Baca juga: Harta Kekayaan Risma Terbongkar, Disebut Calon Kuat Menteri Sosial Pengganti Jualiari Batubara
Baca juga: Kiwil Bulan Madu dengan Eva Belisima, Istri Pertamanya Rohimah Curhat Soal Kepercayaan
Baca juga: Lowongan Kerja di Jambi 16 Desember 2020 untuk Lulusan D3 dan S1, Gaji Mulai Rp 4 Juta
Plt Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN-RB Teguh Widjanarko menjelaskan, berdasarkan formulasi gaji serta tunjangan PNS yang disusun sebelum pandemi Covid-19, periode 2018-2019, memang ada kenaikan.
Meski usulan kenaikan gaji PNS telah diajukan, semua keputusan menjadi ranah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Sebenarnya hitungan itu sudah kita buat tahun 2018-2019, kemudian kita ajukan ke Kementerian Keuangan. Tetapi, Kementerian Keuangan masih belum firm dengan simulasi yang dibuat," ujar Teguh.
Secara substansial, perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem berbasis pada harga jabatan (job price).