Berita Nasional

TERNYATA Komnas HAM Akan Periksa Kapolda Metro Jaya Terkait FPI Ditembak, Namun Terkendala Ini

Bahkan Komnas HAM akan melakukan pemeriksaan terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Senin (14/12/2020).

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Capture Youtube KompasTV
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran (Capture Youtube KompasTV) 

“Dampaknya memang akan menyulitkan pihak penegak hukum dalam penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat. Terlebih dengan konsep yuridiksi dan asas-asas yang dibangun dalam RKUHP, sesungguhnya akan membuka celah dan peluang semakin kaburnya penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat. Langkah yang paling bijak adalah mengeluarkan materi penanganan pelanggaran HAM yang berat dari RKUHP dan merevisi undang-undang 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” Papar Anam.

Sejumlah materi yang menurut Anam perlu direvisi pada UU No.26 Tahun 2000 antara lain mengganti definisi penganiayaan menjadi persekusi, lalu menambah kewenangan yang dimiliki Komnas HAM dalam menangani kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat.

“Idealnya, Komnas HAM memiliki kewenangan sebagai penyidik dan penuntut. Revisi Undang-undang No 26 tahun 2000 menjadi penting untuk dibicarakan karena memberikan kewenangan kepada Komnas HAM untuk melakukan penyidikan, menegaskan peran Komnas HAM sebagai satu-satunya lembaga negara yang mempunyai kewenangan menyatakan pelanggaran HAM yang berat, menguraikan beberapa doktrin dalam prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam penanganan kasus. Semisal, pembuktian perintah komando, dalam kasus pidana, pembuktiannya harus hitam di atas putih, sedangkan dalam konteks hak asasi manusia, hal itu tidak diperlukan ,” paparnya.

Sebagai penutup, Anam menjelaskan mengenai penanganan pelanggaran HAM masa lalu yang tertahan cukup lama di Kejaksaan Agung. “Terkait kasus-kasus yang macet di Kejaksaan Agung, dan terjadi di bawah tahun 2000, bisa diberlakukan diskresi seperti mengeluarkan Perppu agar Komnas HAM menjadi Penyidik pada kasus-kasus tersebut. Agar ada percepatan. Kalau tidak, kasus ini akan terus macet, dan tidak beranjak kemana-mana,” pungkasnya.

Baca juga: IPW Sebut Polri Langgar 3 SOP dalam Penembakan Pengawal Habib Rizieq: pelanggaran HAM

Baca juga: Chord Kunci Gitar Queen Pentol - Kekeyi, Pentol Sapi Bikin Aku Happy

Baca juga: Kabar Baik Perekrutan CPNS dan Perlunya Memperhatikan Honorer

Fungsi Dan Tujuan Komnas HAM

Lalu apa tujuannya memeriksa Kapolda Metro Jaya Fadil Imran?

Hal itu akan terjawab jika kita mengetahui profil Komnas HAM.

Inilah profil Komnas HAM lengkap seperti dilansir komnasham.go.id :

FUNGSI KOMNAS HAM

Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.

Hal ini disebutkan di Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

LANDASAN HUKUM

Pada awalnya, Komnas HAM didirikan dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Sejak 1999 keberadaan Komnas HAM didasarkan pada Undang-undang, yakni Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 yang juga menetapkan keberadaan, tujuan, fungsi, keanggotaan, asas, kelengkapan serta tugas dan wewenang Komnas HAM.

Disamping kewenangan tersebut, menurut UU No. 39 Tahun 1999, Komnas HAM juga berwenang melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat dengan dikeluarkannya UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Berdasarkan Undang-undang No. 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Komnas HAM adalah lembaga yang berwenang menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

Dalam melakukan penyelidikan ini Komnas HAM dapat membentuk tim ad hoc yang terdiri atas Komisi Hak Asasi Manusia dan unsur masyarakat.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved