Berita Nasional
TERNYATA Komnas HAM Akan Periksa Kapolda Metro Jaya Terkait FPI Ditembak, Namun Terkendala Ini
Bahkan Komnas HAM akan melakukan pemeriksaan terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Senin (14/12/2020).
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Buntut tragedi penembakan pada Laskar FPI di tol Jakarta-Cikampek buat Komnas HAM melakukan penyelidikan.
Bahkan Komnas HAM akan melakukan pemeriksaan terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Senin (14/12/2020).
Pemeriksaan Fadil dilakukan Komnas HAM terkait kasus enam Laskar FPI tewas ditembak polisi.
Sementara itu, terungkap fakta bahwa Komnas HAM tidak bisa melakukan penyidikan.
Bahkan tahun 2019, Komnas HAM pernah mengeluarkan statemen untuk meminta kewenangan menyidik.
Baca juga: REAKSI Kompolnas Usai Saksikan Rekonstruksi Penembakan Laskar FPI: Saya Saksikan Terjadi Penyerangan
Baca juga: Mengapa Laskar FPI Ditembak Dari Dekat? Polisi Ungkap Kejadian di Dalam Mobil
Baca juga: AKHIRNYA Presiden Jokowi Buka Suara Terkait Tewasnya 6 Laskar FPI: Aparat Hukum Tak Boleh Mundur
Dilansir dari komnasham.go.id, Komnas HAM meminta penundaan pengesahan draft Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pindana (RKUHP) karena terdapat isu-isu krusial yang perlu diperhatikan oleh panitia kerja dan tim perumusan RKUHP, kata Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Choirul Anam dalam Diskusi Publik Rancangan Undang-undang KUHP, pada Selasa (3/9/2019).
Salah isu yang dimaksud adalah terkait tindak pidana khusus dalam RKUHP, khususnya mengenai pengaturan tindakan-tindakan yang dapat digolongkan dalam kejahatan luar biasa atau pelanggaran HAM berat. Menurut Anam, pelanggaran HAM berat seharusnya tidak diatur dalam RKUHP.
“Komnas memiliki kepentingan yang sangat besar terkait pidana khusus, khususnya mengenai pengaturan pelanggaran HAM yang berat dalam RKUHP. Kami mengharapkan agar materi ini tidak diatur dalam RKUHP,” tegasnya.
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana untuk menjadwalkan pengesahan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pindana (RKUHP), dalam Rapat Paripurna DPR RI yang akan diselenggarakan pada 24 September 2019 mendatang.
Perlu disampaikan bahwa terkait penanganan kasus-kasus yang tergolong Pelanggaran HAM yang Berat dan Pelanggaran HAM masa lalu, tidak terdapat masa kadaluarsa.
Rencana dimasukannya tindak pidana khusus ke dalam draf RKUHP berpotensi melemahkan kewenangan Komnas HAM sebagai lembaga yang memiliki kewenangan penyelidikan sebagaimana UU No.26/2000 tentang Pengadilan HAM.
Selain itu, tindak pidana umum dan tindak pidana khusus pun memiliki prinsip yang menyimpang, meliputi sifat pemberlakuan, hukum acara, masa penuntutan dan eksekusi, serta sifat kejahatannya.
“Dalam konteks pelanggaran HAM yang berat, asas-asas dan doktrin hak asasi manusia nanti akan menjadi kontradiksi. Terutama dalam konteks pelanggaran HAM yang berat tidak mengenal istilah kadaluarsa. Sedangkan RKUHP justru mempertegas masa kadaluarsa,” ungkap Anam.
Lebih lanjut, Anam menuturkan bahwa keberadaan RKUHP ini akan menimbulkan kesulitan bagi pihak penegak hukum untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang berat.
Baca juga: Siapa Sebenarnya Tri Rismaharini?Walikota Surabaya yang Berpeluang Gantikan Mensos Juliari Batubara
Baca juga: Rekap Pleno PPK Maro Sebo Ilir Selesai, Fadhil-Bakhtiar Suara Terbanyak Capai 5.715
Baca juga: Tahun 2021 Pemkab Bungo Ajukan 266 Formasi PPPK dan 130 Formasi Teknis CPNS
Selain itu, ia juga mengutarakan bahwa salah satu undang-undang yang menjadi mandat Komnas HAM, yaitu UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, untuk segera direvisi.