MUI Belum Keluarkan Fatwa Halal Vaksin Covid-19, Masih Tunggu Kelengkapan Dokumen Ini!
MUI Belum Keluarkan Fatwa Halal Vaksin Covid-19, Masih Tunggu Kelengkapan Dokumen Ini!
TRIBUNJAMBI.COM - Hingga saat ini MUI belum keluarkan fatwa halal vaksin Covid-19, Masih Tunggu Kelengkapan Dokumen Ini!
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengungkapkan, fatwa vaksin Covid-19 Sinovac masih dalam proses.
Pihak MUI menunggu satu dokumen dari pihak Sinovac untuk menjadi pertimbangan penetapan fatwa.
"Hingga pekan ke dua November tim audit dari komisi fatwa dari LPOM MUI, melampirkan hasil auditingnya, yang salah satunya adalah masih menunggu, ada salah satu dokumen yang diharapkan dari pihak produsen dan dijanjikan untuk dilengkapi. Nah posisinya sampai di situ," kata Asrorun, Sabtu (12/12/2020).
Menurut dia, dokumen yang belum dilengkapi tersebut yakni mengenai pembiakan vaksinnya. Dokumen tersebut cukup esensial untuk bahan telaah penetapan fatwa kehalalan vaksin.
Pihaknya kata Asrorun memberikan concern pada penetapan fatwa halal Vaksin Covid-19.
Proses penilaian kehalalan di MUI seiring dengan proses penilaian efektivitas dan keamanan vaksin di BPOM.
Tim Mikrobiologi Uji Klinis Vaksin Universitas Padjadjaran dr Sunaryati Sudigdoadi mengatakan, pengujian vaksin Sinovac baru akan rampung pada akhir Mei 2021.
Laporan mengenai efikasi, keamanan, Imunogenisitas vaksin Sinovac baru bisa dilaporkan enam bulan pasca uji penyuntingkan ke dua.
"Kita mulai uji klinis itu di bulan Agustus ya, lalu sebetulnya kita merekrut 1.620 relawan yang memang berdasarkan schedule secara total akan berkahir sebetulnya untuk melihat efikasi, keamanan, dan Imunogenisitas itu finalnya di akhir Mei," kata dia kemarin.
Namun menurutnya meskipun rampung akhir Mei, Tim Uji Vaksin bisa melaporkan hasil evaluasi uji penyuntikan tersebut pada akhir Januari 2021.
Karena dari 1.620 relawan, 540 di antaranya telah telah melewati enam bulan pasca penyuntikan ke dua.
Hasil laporan pada akhir Januari tersebut menurut dia dapat menjadi bekal bagi BPOM untuk mengeluarkan izin edar atau penggunaan darurat atau Emergency used Authorization (EuA), sebelum kemudian vaksin diproduksi dan disuntikan kepada masyarakat.
"Kita akan memberikan laporan ke BPOM tentang efikasi, keamanan, dan imunogenisitas sehingga nanti akan dinilai BPOM, apakah memang sudah layak, kalau memang di periode setengahnya itu (akhir Januari) sudah bisa dilaporkan, BPOM akan mengeluarkan izin edar, untuk kemudian vaksinasi," ujarnya.
Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona.
Mari cegah dan perangi persebaran Covid-19. Tribun Medan mengajak seluruh Tribuners untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat Pesan Ibu: Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga jarak.
(tribun network/taufik)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul MUI Belum Keluarkan Fatwa Halal Untuk Vaksin Sinovac, Masih Tunggu Dokumen Ini, https://medan.tribunnews.com/2020/12/14/mui-belum-keluarkan-fatwa-halal-untuk-vaksin-sinovac-masih-tunggu-dokumen-ini?page=all