Berita Kota Jambi

Catat, Ini Jadwal Hari Libur Nataru 2021 yang Ditetapkan Pemprov Jambi

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mengumumkan pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama rangkaian Natal dan tahun baru 2021. 

Penulis: Zulkipli | Editor: Nani Rachmaini
Istimewa
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mengumumkan pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama rangkaian Natal dan tahun baru 2021.  

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mengumumkan pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama rangkaian Natal dan tahun baru 2021. 

Berdasarkan surat yang ditandatangani atas nama Gubernur Jambi melalui Sekda Provinsi Jambi Sudirman, ada 4 hari yang ditetapkan tak masuk kerja.

"Bahwa tanggal 24 Desember (kamis) sebagai cuti bersama hari raya Natal, lalu sehari kemudian 25 Desember sebagai hari raya Natal yang ditetapkan sebagai libur nasional," tulis surat tertanggal 14 Desember tersebut.

Ditambahkan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi Johansyah, dalam surat bernomor S-2966/BKD-5.3/XII/2020 ini selain hari libur untuk Natal, juga ditetapkan 31 Desember sebagai pengganti cuti bersama hari raya Idul Fitri, lalu 1 Januari sebagai hari libur nasional tahun baru 2021.

 "Kebijakan ini mempedomani Keputusan Presiden RI nomor 23 tahun 2020 tentang perubahan atas keputusan Presiden nomor 17 tahun 2020 tentang tata cara pemberian cuti PNS," ujarnya.

Baca juga: Google Gangguan! Gmail, YouTube, Google Docs & layanan Google Lainnya Dilanda Pemadaman yang Meluas

Baca juga: Pengakuan Teddy Pernah Tinggal di Amerika Miliki Banyak Harta Imbas Mantan Istri Singgung Pekerjaan

Baca juga: LINK NONTON Aiman Kompas TV: Penembakan Anggota FPI Versi Polisi vs Versi FPI Langsung di Lokasi

Kemudian bagi SKPD/Dinas yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan mencakup kepentingan masyarakat luas, agar mengatur penugasan pegawai pada saat cuti dan libur nasional ini.

"Terkait pemberian cuti tahunan sebelum atau sesudah diluar 4 tanggal merah ini, agar kepala Dinas memperhatikan kekuatan jumlah dan komposisi pegawai dimasing-masing instansi  sehingga tetap menjamin kelancaran pekerjaan dan target kinerja instansi," katanya menjelaskan surat yang ditujukan kepada para Sekda Kabupaten/Kota, Kepala SKPD dan Biro lingkup Pemprov Jambi ini.

(tribunjambi/zulkifli azis)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved