Nasib FPI Setelah HRS Ditahan, Markas Petamburan Seperti Rumah Hantu, Mahfud MD Bilang Begini

Front Pembela Islam (FPI) seketika senyap setelah Imam Besar Habib Rizieq Shihab ditahan Polda Metro Jaya akibat kasus kerumunan massa di Petamburan.

Editor: Teguh Suprayitno
Tribunnews.com/Jeprima
Habib Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020) pagi. Habib Rizieq tiba di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 10.20 WIB. 

Mahfud mengatakan pernyataan kesetiaan kepada ideologi Pancasila tidak tercantum di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)FPI namun yang tercantum adalah istilah mendirikan khilafah.

Kolase Habib Rizieq Shihab dan Mahfud MD. Mahfud ungkap sikap pemerintah yang berubah terkait penanganan Rizieq yang kini menjadi tersangka.
Kolase Habib Rizieq Shihab dan Mahfud MD. Mahfud ungkap sikap pemerintah yang berubah terkait penanganan Rizieq yang kini menjadi tersangka. (ist)

Untuk itu, kata Mahfud, pemerintah meminta FPI untuk memperbaiki pasal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Keromasan.

Kemudian, kata Mahfud, pengurus FPI mendatangi Kementerian Agama dengan membawa surat yang menyatakan pengurusnya setia sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam bentuk surat pernyataan pengurus.

Pemerintah kemudian menolak surat tersebut karena menurut Mahfud jika demikian maka pengurus setelahnya bisa menyatakan tidak terikat dengan pernyataan tersebut.

Hingga saat ini, kata Mahfud, belum ada perbaikan terkait pasal dalam AD/ART FPI tersebut.

"Itu kita menganggap tidak ada ormas itu (FPI)," kata Mahfud dalam tayangan Special Interview with Claudius Boekan yang diunggah di kanal Youtube BeritaSatu pada Jumat (11/12/2020).

Mahfud juga membantah membiarkan status FPI sebagai Ormas mengambang.

Ia mengatakan jika FPI bersedia memenuhi syarat maka pemerintah akan menerbitkan surat izinnya.

"Kita tidak membiarkan mengambang. Kita katakan ini belum terpenuhi syaratnya. Begitu syaratnya dipenuhi ya kita terbitkan surat izinnya," kata Mahfud.

Kata Kemendagri

Sebelumnya diberitakan, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) Benny Irwan menjelaskan alasan mengapa Front Pembela Islam ( FPI) saat ini tidak terdaftar sebagai ormas di Kemendagri.

Benny mengungkapkan, ormas yang dipimpin Rizieq Shihab ini sebenarnya terdaftar di Kemendagri sejak beberapa tahun lalu.

Dalam hal ini, status terdaftar ditandai dengan adanya surat keterangan terdaftar (SKT).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian - Berikut ulasan tentang Mendagri Tito Karnavian yang mengeluarkan Instruksi tentang Penegakan Protokol Kesehatan, kepala daerah yang ikut kerumunan bisa diberhentikan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.

Benny menyebut, SKT berlaku lima tahun dan harus diperbaharui. Adapun masa berlaku SKT FPI telah habis pada 20 Juni 2019 lalu.

"FPI itu sebenarnya sudah sejak beberapa tahun yang lalu sudah terdaftar di Kemendagri. Kalau tidak salah, SKT FPI itu sudah tiga kali. Yang SKT terakhir itu masa berlakunya habis 20 Juni 2019," ujar Benny ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (21/11/2020) lalu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved