Nasib FPI Setelah HRS Ditahan, Markas Petamburan Seperti Rumah Hantu, Mahfud MD Bilang Begini

Front Pembela Islam (FPI) seketika senyap setelah Imam Besar Habib Rizieq Shihab ditahan Polda Metro Jaya akibat kasus kerumunan massa di Petamburan.

Editor: Teguh Suprayitno
Tribunnews.com/Jeprima
Habib Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020) pagi. Habib Rizieq tiba di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 10.20 WIB. 

Mereka berdagang di seberang kantor DPP FPI di Petamburan.

Sementara gerbang Kantor DPP Petamburan tampak terkunci. Di dalam hanya ada seorang pria tengah membersihkan teras kantor DPP FPI.

Baca juga: HRS Bongkar Semua, Ternyata di Sini Saat Dipanggil Polisi: Saya Tidak Pernah Lari dan Sembunyi!

Baca juga: Datangi Polda Metro Jaya, HRS Bongkar Fakta-fakta Ini, Polisi Langsung Tahan

Persis di depan gang rumah Rizieq Shihab terdapat sejumlah karangan bunga turut berduka cita.

Karangan bunga yang ditujukan kepada enam laskar yang tewas tertembak polisi itu diberikan oleh beberapa Ormas.

Tidak seperti biasanya, di depan Gang Paksi tempat rumah Rizieq Shihab juga tidak ada penjagaan.

Hanya ada bangku panjang di taruh di gang tersebut tanpa adanya penjagaan satupun.

Sementara itu tidak ada satupun warga yang mau dimintai keterangan.

Seorang warga mengaku tidak tahu menahu terkait tidak adanya penjagaan di Jalan Petamburan III.

"Wah saya enggak tahu kalau soal itu enggak tahu," kata warga yang duduk di amben Jalan Petamburan III.

Melansir Wartakotalive.com, suasana lengang itu sudah terjadi sejak Rabu (9/12/2020).

Tepatnya sehari setelah enam laskar yang tewas disalatkan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Mahfud MD sebut FPI dianggap tidak ada oleh pemerintah

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah menganggap FPI tidak ada karena belum memenuhi syarat sebagai Organisasi Masyarakat (Ormas).

Mahfud menjelaskan sebuah Ormas tidak boleh beroperasi tanpa memenuhi syarat-syarat yang ada di Kementerian Dalam Negeri.

Syarat tersebut di antaranya menyatakan setia kepada ideologi Pancasila.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved