Habib Rizieq Shihab Ditahan, Polisi Minta Dua TErsangka Lain Kooperatif dan Menyerahkan Diri
Sementara tiga tersangka lainnya telah menyerahkan diri dan kini menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
TRIBUNJAMBI.COM - Dua tersangka kasus kerumunan acara Rizieq Shihab di Petamburan hingga kini belum menyerahkan diri.
Sementara tiga tersangka lainnya telah menyerahkan diri dan kini menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Keduanya yakni Maman Suryadi selaku penanggung jawab keamanan acara dan Ustaz Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara.
Polisi pun meminta keduanya untuk kooperatif.
"Kami juga mengharapkan, yang dua lagi sampai dengan saat sekarang ini belum menyerahkan diri, untuk segera menyerahkan diri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Minggu (13/12/2020).
Baca juga: Dijual Harga Fantastis, Nikita Mirzani Tawarkan Celana Dalam Bekas Pakai yang Sudah Robek-robek
Baca juga: AKHIRNYA Presiden Jokowi Buka Suara Terkait Tewasnya 6 Laskar FPI: Aparat Hukum Tak Boleh Mundur
Jika tidak menyerahkan diri, Yusri menegaskan polisi akan menangkap keduanya.
"Secepatnya (menyerahkan diri)," pungkasnya.
Diketahui, tiga tersangka yang masih menjalani pemeriksaan yakni Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.
Sementara itu, Habib Rizieq resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Dirinya ditahan usai diperiksa penyidik selama lebih dari 10 jam atas kasus kerumunan di Petamburan.
Penahanan terhadap Rizieq melandaskan pada alasan obyektif dan subyektif.
Alasan obyektif penahanan Rizieq Shihab yakni adanya ancaman penjara di atas lima tahun terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Sementara alasan subyektif yakni agar Rizieq Shihab yang telah berstatus tersangka tidak bisa melarikan diri dan menghilangkan barang bukti terkait kasus pidana yang menjeratnya.
"Untuk alasan obyektif ancaman di atas lima tahun, kemudian yang subyektif kenapa dilakukan penahanan, yang pertama agar tersangka tidak melarikan diri," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari.
"Kemudian tersangka tidak menghilangkan barang bukti, dan yang ketiga adalah tidak mengulangi perbuatannya," sambung Argo.