SIMAK! Aziz Yanuar Blak-blakan Sebut Habib Rizieq Dikriminalisasi, FPI Tahu Sejak Awal Bakal Begini!

Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kerumunan massa di Petamburan.

Editor: Teguh Suprayitno
Tribunnews.com
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab akhirnya ikut komentar setelah enam pengawalnya tewas dalam tertembak oleh polisi. 

Tim kuasa hukum sendiri, kata Aziz, sejatinya sudah bertemu dengan tim penyidik gabungan untuk mengomunikasi soal pemeriksaan pemimpin FPI itu.

"Kita melihat kondisi kesehatan dan sudah jumpa tim penyidik gabungan.

Sudah terjadi komunikasi yang baik, mereka paham dan cukup humanis.

Jadi kami mengapresiasi sikap polda," jelas Aziz.

Saat ditanyakan wartawan mengenai keberadaan Habib Rizieq Shihab saat ini, Aziz tak mau mengungkapnya. "Alasan keamanan, tidak dapat expose," jawabnya.

Dalam konferensi pers, sekitar pukul 15.00 WIB tadi, Polda Metro Jaya mengumumkan status hukum Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat.

Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka. Selain Rizieq, Polda juga menetapkan sejumlah panitia acara, yakni ketua panitia berinisial HU, sekretaris panitia inisial A, penanggung jawab keamanan inisial MS, penanggung jawab acara inisial SL, dan kepala seksi acara inisial HI.

Bahkan Polda Metro Jaya tengah mengupayakan penjemputan paksa terhadap para tersangka.

Pasalnya, keenam tersangka sendiri tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya sebelumnya.

"Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai aturan perundangan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

6 Tersangka

Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.

Massa pendukung Front Pembela Islam (FPI) saat menghadiri perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq Syihab di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020). Pantauan Tribunnews.com di lapangan prosesi pembacaan ijab kabul menggunakan bahasa Arab dan berlangsung dengan hikmat.
Massa pendukung Front Pembela Islam (FPI) saat menghadiri perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq Syihab di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020). Pantauan Tribunnews.com di lapangan prosesi pembacaan ijab kabul menggunakan bahasa Arab dan berlangsung dengan hikmat. (Tribunnews/Jeprima)

Polisi menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putri Rizieq dan Maulid Nabi, Sabtu (14/11/2020) lalu.

"Ada enam yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dikutip dari TribunJakarta.com, Kamis (10/12/2020).

Yusri Yunus menyampaikan, pihaknya menetapkan enam tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara pada Selasa (8/12/2020).

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved