Kuasa Hukum Rizieq Shihab Minta Surat Pemanggilan Tersangka, Enggan Sebut Keberadaan HRS

AzIz Yanuar, kuasa hukum Rizieq Shihab dan 5 tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan lainnya,mendatangi Polda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).

Editor: Rohmayana
ist
Kuasa Habib Rizieq, Aziz Yanuar, usai menemui penyidik Mapolda Metro Jaya, Senin (7/12/2020). 

TRIBUNJAMBI.COM, SEMANGGI - Habib Rizieq Shihab sudah ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran protokol kesehatan.

AzIz Yanuar, kuasa hukum Rizieq Shihab dan 5 tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan lainnya, mendatangi Polda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).

Ia menemui penyidik untuk meminta surat pemanggilan kepada 6 kliennya sebagai tersangka.

Namun, tim kuasa hukum tidak mendapatkan surat pemanggilan tersangka dengan alasan belum ada.

Baca juga: Dimana Tempat Persembunyian Habib Rizieq Shihab? Aziz Yanuar: Pihak Kepolisian Saya Yakin Mengetahui

Saat ditanya keberadaan Rizieq Shihab saat ini, Aziz enggan membeberkannya.

"Untuk tempatnya saya belum bisa memberitahukan, mohon maaf."

Baca juga: Setelah Jadi Tersangka, Habib Rizieq Shihab Juga Dicekal ke Luar Negeri, Begini Kata polisi

"Yang jelas pihak kepolisian, saya yakin mengetahui, karena ada di kediamannya," kata Aziz di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).

Ia mengatakan kedatangannya adalah melakukan jemput bola meminta surat pemanggilan sebagai tersangka.

"Jadi kami melakukan jemput bola saat ini, untuk meminta surat pemanggilan sebagai tersangka kepada Habib Rizieq dan 5 tersangka lainnya, yang saya wakili sebagai kuasa hukum," kata Azis di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).

Baca juga: Pengakuan Habib Rizieq Shihab Soal Peristiwa di Tol dan Tewasnya 6 Pengawal, Suara Tembakan

Aziz menjelaskan, pada pemanggilan kedua sebagai saksi di mana para kliennya tidak hadir dan pihaknya menemui penyidik Polda Metro Jaya, Senin (7/12/2020) lalu, sebenarnya sudah ada kesepakatan pihaknya dengan penyidik dan atasan para penyidik.

"Di mana klien kami melalui saya berjanji akan memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi pada Senin 14 Desember 2020 mendatang," tuturnya.

Namun, dinamika perkembangan kasus ini, kata Aziz, berkata lain, karena para kliennya ditetapkan sebagai tersangka, kemarin.

Baca juga: Pengakuan Habib Rizieq Shihab Soal Peristiwa di Tol dan Tewasnya 6 Pengawal, Suara Tembakan

"Karenanya kami mendatangi penyidik hari ini melakukan jemput bola untuk meminta surat pemanggilan sebagai tersangka."

"Dan kami akan berupaya untuk memenuhi panggilan itu nantinya," papar Aziz.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan, saat acara akad nikah putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, bulan lalu.

Baca juga: Sempat Hilang, Habib Rizieq Shihab Muncul, HRS: Kita Hadapi dengan Elegan, Semuanya Akan Terbongkar

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved