Pilgub Jambi

Hasil Pilgub Jambi 2020 versi Sirekap KPU, Sementara Al Haris Unggul Tipis dari Cek Endra

Hasil Pilgub Jambi KPU melalui Sirekap pasangan Al Haris-Abdullah Sani unggul sementara dari Cek Endra-Ratu Munawaroh

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI/GRAFIS KPU
Perolehan suara Pilgub Jambi yang ditampilkan di website KPU untuk suara masuk dari 52,19 persen TPS 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Perolehan suara pasangan Al Haris-Abdullah Sani untuk sementara unggul tipis dari pasangan Cek Endra-Ratu Munawaroh, versi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU.

Data yang masuk hingga Jumat (11/12/2020) pukul 11.11 WIB sudah berasal dari 4.298 TPS, atau 52,19 persen dari total TPS sebanyak 8.236.

Pasangan Al Haris-Abdullah Sani meraih 310.536 suara (38,3 persen), disusul pasangan Cek Endra-Ratu Munawaroh sebanyak 305.727 suara (37,7 persen).

Selisih perolehan suara antara Al Haris dengan Cek Endra sangat tipis, yakni sebesar 4.809 suara.

Kubu Cek Endra dan kubu Al Haris yang sama-sama mengklaim menang di Pilgub Jambi, dengan mengacu pada data hasil hitung cepat lembaga survei.

Posisi terakhir diduduki pasangan Fachrori Umar-Syafril Nursal dengan meraih 194.125 suara (24,0 peren).

Data Sirekap KPU, Al Haris-Sani sementara unggul di Kabupaten Merangin, Muarojambi, dan Kota Jambi.

Pasangan Cek Endra-Ratu Munawaroh unggul di Kabupaten Sarolangun, Batanghari, Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, dan Tebo.

Sedangkan pasangan Fachrori Umar-Syafril Nursal unggul di tiga daerah yakni Bungo, Kerinci, dan Sungaipenuh.

Hingga jam 11.11, rekapitulasi suara yang sudah masuk di atas 50 persen berasal dari Kerinci, Merangin, Sarolangun, Muarojambi, dan Tanjung Jabung Timur.

Sementara tiga daerah dengan pasokan informasi hasil rekapitulasi berasal dari Bungo, Tanjung Jabung Barat, dan Kota Jambi.

KPU membuat disclaimer atas data yang ditampilkan ini.

KPU menyebut bahwa data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara adalah data yang hasil foto formulir Model C Hasil-KWK yang dikirim oleh KPPS melalui Sirekap.

Apabila terdapat kekeliruan data pada formulir Model C Hasil-KWK, akan dilakukan perbaikan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi di tingkat Kecamatan.

Apabila terdapat perbedaan data yang terbaca oleh Sirekap dengan data yang tertulis pada Formulir C.Hasil-KWK, akan dilakukan koreksi pada Sirekap Web Tingkat Kecamatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved