Zumi Zola Sebut Ada Permintaan Proyek Rp 50 Miliar dari Ketua DPRD Provinsi Jambi di Masanya

Mantan Gubernur Jambi ini bersaksi dihadapan majelis hakim yang diketuai Erika Sari Emsah Ginting secara virtual.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Zumi Zola menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/11/2018). Gubernur Jambi nonaktif itu dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan penjara. 

"Kode +1 untuk pimpinan, ada unsur ketua disitu. Saya yang menulis tapi itu hasil pertemuan di Hotel Aston antara pak Arfan dan pak Saifudddin," sambung Wahyudi.

Berdasarkan jadwal pemeriksaan saksi ada 17 nama yang akan memberikan kesaksian. Namun yang hadir diruang persidangan hanya 10 orang saksi.

Para saksi yang dihadirkan kebanyakan dari pengusaha konstruksi di Provinsi Jambi. Yakni Jeo Fandy Yoesman Alias Asiang, Hasanudin, Andi Putra Wijaya alias Andi Kerinci, Kedri Aryon alias Akeng, Hendri Atan alias Ateng, Yosantonius alias Atong, Hardono alias Aliang, Chandra Oang alias Abeng, Wahyudi Apdian dan Dheny Ivantriesna.

Sementara saksi Zumi Zola diperiksa melalui jaringan virtual online. Sementara sejumlah saksi yang takhadir dalam persidangan itu adalah Ismael alias Mael, Rudy Lidra, Musa Effendi, Agus Rubiyanto alias Agus Triman, Paut Syakarin dan Ali Tonang alias Ahui.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved