Zumi Zola Sebut Ada Permintaan Proyek Rp 50 Miliar dari Ketua DPRD Provinsi Jambi di Masanya
Mantan Gubernur Jambi ini bersaksi dihadapan majelis hakim yang diketuai Erika Sari Emsah Ginting secara virtual.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Zumi Zola kembali dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018.
Ia bersaksi dalam persidangan untuk terdakwa Cornelis Buston, Chumaidi Zaidi dan AR Syahbandar di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (10/12/2020).
Mantan Gubernur Jambi ini bersaksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Erika Sari Emsah Ginting secara virtual.
Baca juga: Perubahan Nomenklatur, Tidak Ada Lelang Kendaraan Akhir Tahun Ini di Pemprov Jambi
Ia dihadirkan oleh jaksa penintut KPK guna pembuktikan atas dakwaan tiga mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi priode 2014-2019.
Zumi Zola menerangkan bahwa jahat untuk pimpinan DPRD Provinsi Jambi pada pengesahan RAPBD tahun 2017 lebih besar nilainya dari anggota legislatif lainnya.
Namun, mengenai uang ketok palu pada saat itu ia tidak mengetahui detailnya karena hanya menerima laporan dari Apif Firmansyah, mantan ajudan pribadinya.
Baca juga: Bentuk Penyambutan Natal, UKMKKUNJA Bakti Sosial, Bagi-bagi Masker dan Sembako
"Saya taunya ada pemberian setelah Kusnindar menemui saya katanya kurang. Masih ada yang belum dapat. Kalau jatah pimpinan menurut laporan Apif lebih besar, itu yang saya tahu," kata Zola melalui sambungan video online.
Zumi Zola membenarkan ketika BAPnya dibacakan kembali mengenai larangannya kepada Apif untuk tidak memberikan proyek kepada anggota DPRD Provinsi Jambi pada saat itu. Sehingga jatah untuk pimpinan diganti dengan uang namun lebih besar dari anggota.
Namun untuk ketok palu pengesahan RAPBD Tahun 2018, Zumi Zola mengatakan pernah ditemui terdakwa Cornelis Buston yang saat itu menjabat sebagai ketua DPRD Provinsi Jambi. Dalam pertemuan itu, CB meminta proyek senilai Rp 50 miliar.
Baca juga: Unggul di Pilkada Medan 2020, Segini Harta Kekayaan Bobby Nasution Menantu Kesayangan Jokowi!
"Waktu ketemu dia (Cornelis Buston) minta proyek nilai 50 miliar. Tapi tidak disebutkan spesifik yang mana, hanya jumlahnya saja," kata Zola.
Zumi Zola juga mengatakan, mantan Plt Sekretaris Daerah Jambi Erwan Malik pernah menyampaikan kepada dirinya mengenai permintaan fee 2,5 persen untuk proyek Multi Years Jalan Layang Simpang Mayang.
"Seingat saya itu proyek multi years, sudah di sahkan di RAPBD Tahun 2018," ungkap Zola.
Saksi Wahyudi Apdian Nizam, dalam kesaksiannya juga menyebut adanya jatah lebih bensar untuk uang ketok palu bagi pimpian DPRD Provinsi Jambi saat itu.
Ia tahu hal itu berdasarkan hasil kesepakatan antara Arfan mantan Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi dan Saifuddin, mantan asisten III Setda Provinsi Jambi sehingga muncul istilah plus satu (+1) pada kode pembagian jatah ketok palu tahun 2018.
"Soal pembagian kode A dan B itu yangvakan membagikan. Kalau A yang bagikan pak Saifuddin. Kode +1 untuk unsur pimpinan tapi namanya tidak disebut," kata Wahyudi.
Baca juga: Dapat Suara Terbanyak di Pilkada Tanjabbar, Muklis Mengucapkan Selamat Kepada Anwar Sadat-Hairan