Pilkada di Jambi
Salah Satu Calon Gubernur Jambi Diduga Lakukan Politik Uang di Muarojambi, Ini Kata Bawaslu
Kata Yusuf, pelanggaran tersebut diduga money politic yang dilakukan calon Gubernur Jambi nomor urut dua.
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Di Kabupaten Muarojambi terdapat salah satu pelanggaran yang diduga dilakukan salah satu peserta Pilgub Jambi 2020.
Pelanggaran ini terjadi di Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Muarojambi M Yusuf.
Kata Yusuf, pelanggaran tersebut diduga money politic yang dilakukan calon Gubernur Jambi nomor urut dua.
"Laporan dan dugaan itu sudah mereka tindaklanjuti, namun bukti bukti pelanggan ditangani oleh Bawaslu Provinsi,"jelasnya Kamis (10/12/2020).
Dugaan pelanggaran tersebut dilaporkan oleh pihak pasangan calon Gubernur Jambi nomor urut tiga ke Bawaslu Provinsi.
"Kemungkinan laporan dugaan tersebut besok akan dilakukan pelimpahan ke pengadilan, "kata Yusuf.
Baca juga: Semua Daerah di Provinsi Jambi Berpotensi Untuk Mengajukan Bahasa Daerahnya di KBBI
Baca juga: Waspada, Prediksi BMKG Jambi, Besok Hujan dan Angin Kencang Terjadi di Daerah ini
Baca juga: Bawaslu Sarolangun Sebut Tidak Ada Laporan Dalam Pilgub Jambi 2020