Kodam Jaya Klarifikasi Soal Muhammadiyah Kritik Mayjen Dudung Ikut Konpres Penembakan Laskar FPI

Kodam Jaya memberikan klarifikasi soal kritikan Muhammadiyah tentang Kehadiran Pangdam Jaya, Mayjen Dudung, di konferensi pers tertembak 6 anggota FPI

Editor: Rohmayana
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, didampingi Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/12/2020) siang menjelaskan tentang penembakan terhadap 6 orang anggota kelompok pengikut Rizieq Shihab. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA- Muhammadiyah memberikan kritik terhadap Kodam Jaya yang menghadiri konfersi pers tertembaknya enam anggota laskar FPI di Polda Metro Jaya.

Kodam Jaya memberikan klarifikasi terkait kritikan Muhammadiyah tentang Kehadiran Pangdam Jaya, Mayjen Dudung Abdurachman, di konferensi pers tertembaknya enam anggota laskar FPI di Polda Metro Jaya.

Saat itu, Pangdam bahkan ikut memberikan statemen dan turut berfoto mengangkat barang bukti yang diamankan dalam tragedi di ruas tol Jakarta-Cikampek itu.

Kapendam Jaya Letnan Kolonel Arh Herwin BS menegaskan dugaan TNI terlibat dalam penanganan penyidikan tertembaknya enam orang laskar itu tidak benar.

Herwin memastikan, kehadiran Mayjen Dudung pada kegiatan tersebut hanya untuk memberikan dukungan kepada Polri.

"Dalam hal ini kehadiran Pangdam Jaya untuk tetap membantu Polda Metro Jaya, guna mengantisipasi terjadinya eskalasi gangguan keamanan dan ketertiban di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya" ungkapnya.

Berikut pernyataan lengkap yang disampaikan melalui situas Kodam Jaya.

Baca juga: VIRAL, Tiba-tiba Puluhan Rumah Dekat Markas FPI di Petamburan Terbakar Hebat, Ada Apa Sebenarnya?

Menanggapi pernyataan Pers yang disampaikan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum dan Ham dan Kebijakan Publik Dr. Busyro Muqoddas, S.H.M.Hum, di Yogyakarta, pada tanggal 8 Desember 2020.

Dalam Pernyataan Pers Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum dan Ham dan Kebijakan Publik menyampaikan, ”Menyayangkan keterlibatan Pangdam Jaya dalam proses penjelasan peristiwa kematian 6 anggota FPI oleh pihak Kepolisian, hal ini menguatkan dugaan TNI turut diperankan dalam penanganan penyidikan tindak kejahatan yang berarti TNI telah keluar dari fungsi dan tugas utama TNI”.

Menjawab pernyataan pers tersebut Kapendam Jaya Letnan Kolonel Arh Herwin B.S, memberikan hak jawab mengenai pernyataan pers pada poin 8 tersebut, di kantornya Mapendam Jaya Cililitan-Jaktim, Selasa, (8/12/2020).

Baca juga: Ini Hasil Otopsi 6 Jenazah Laskar FPI, Banyak Luka Tak Wajar, Aziz: Kami Minta Ini Diusut Tuntas!

Kapendam Jaya mengatakan bahwa pernyataan pers dalam poin 8, yang disampaikan oleh Bapak Dr. Busyro Muqoddas, S.H.M.Hum tentang dugaan TNI turut diperankan dalam penanganan penyidikan tindak kejahatan adalah tidak benar, TNI dalam hal ini Kodam Jaya memang tidak penah diturut sertakan atau dilibatkan dalam proses penyidikan tindak kejahatan sipil yang terjadi di masyarakat, karena sesuai Pasal 1 angka 1 KUHAP, Penyidik adalah Pejabat Polisi RI dan Pejabat PNS tertentu sesuai UU.

Selanjutnya kehadiran Pangdam Jaya di Polda Metro Jaya, adalah sesuai dengan Tupok TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan memiliki tugas yang harus diemban, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 7 ayat (1), tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Baca juga: Sempat Tak Boleh Diambil, Jenazah Laskar FPI Sudah Dimakamkan di Megamendung dan Diambil Keluarga

Dan Sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) huruf “b” angka “10”, tugas pokok TNI adalah Operasi Militer Selain Perang, yakni membantu Kepolisian Negara RI dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-undang, jelasnya.

Jadi kapasitas Pangdam Jaya saat hadir dalam konferensi pers yang disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya tentang peristiwa baku tembak personel Polisi dengan Laskar FPI di Jalan Tol Kerawang KM 50 yang mengakibatkan 6 anggota Laskar FPI meninggal dunia, yaitu untuk melihat dan memberikan dukungan penuh kepada Polda Metro Jaya dalam penegakan hukum terhadap adanya aksi melawan hukum yang dilakukan oleh oknum FPI yang mana dalam aksinya membawa senjata tajam dan senjata api ilegal saat melakukan pengawalan dan pengamanan MRS.

Dalam hal ini kehadiran Pangdam Jaya untuk tetap membantu Polda Metro Jaya, guna mengantisipasi terjadinya eskalasi gangguan keamanan dan ketertiban di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, pungkas Kapendam Jaya.

Pernyataan Mayjen Dudung saat konpres, ultimatum HRS

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved