ILC TV One

LINK Nonton ILC TV One Malam Ini, 8 Desember 2020, Karni Ilyas Bakal Bahas Dana Bansos Pun Dipungli

Indonesia Lawyer Club (ILC) tayang lagi di TV One pukul 20.00 WIB, 8 Desember 2020. Adapun tema yang dibahas diumumkan langsung oleh presiden ILC TV

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Twitter ILC TVOne
Presiden ILC Karni Ilyas. 

TRIBUNJAMBI.COM - Kembali, Indonesia Lawyers Klub bakal tayang malam ini untuk Selasa, 8 Desember 2020.

Indonesia Lawyer Club (ILC) tayang lagi di TV One pukul 20.00 WIB, 8 Desember 2020.

Adapun tema yang dibahas diumumkan langsung oleh presiden ILC TV One, Karni Ilyas.

Melalui twitter Karni Ilyas mengumumkan topik yang akan diangkat dan dikupas menjadi tema ILC Tv One Selasa malam tersebut yakni seputar kasus korupsi Menteri Sosial.

''Dear Pencinta ILC: Diskusi kita Selasa Pkl 20.00 WIB, berjudul "Dana Bansos Pun Dipungli." Selamat menyaksikan. #ILCBansosDipungli," cuitnya, Senin 7 Desember 2020.

Menteri Sosial Juliari P Batubara atau Juliari Batubara pun telah ditahan dan jadi tersangka kasus ini. Diduga Juliari Batubara menerima jatah Rp 17 miliar dari fee proyek dana Bansos Corona wilayah Jabodetabek

Bagi Anda yang menggemari program acara tv di Tv One dengan konsep talk show tersebut dan juga penasaran dengan berbagai fakta lebih dalam terkait kasus Korupsi Bansos Covid yang menyeret nama Mensos Juliari Batubara tersebut, bisa menyaksikan tayangan ILC Tv One di Tv One Live Selasa 8 Desember 2020 tersebut.

Selain di layar kaca, Anda juga bisa menyaksikan tayangan ILC Tv One edisi Selasa malam tersebut di perangkat ponsel masing-masing.

Caranya yakni dengan mengakses kanal Tv Online Tv One di siaran live streaming Tv One untuk siaran langsung ILC Tv One edisi ILC terbaru Selasa 8 Desember 2020 tersebut.

Berikut beberapa alternatif link live streaming Tv One di Tv Online Tv One yang Anda coba akses.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Harian 9 Desember 2020 Lengkap 33 Kota Besar Indonesia, Wilayah Potensi Hujan Lebat

Baca juga: AYAH Dimas Ramadhan Dapat Rezeki Nomplok dari Raffi Ahmad, Dijanjikan Sewa Ruko Buat Dagang Bakso

Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Satu Bintang - Antique, Mungkin hanya ada satu bintang

Termasuk untuk live YouTube Tv One serta UseeTv Tv One edisi Selasa 8 Desember 2020 tersebut :

LC Tv One

Link 2 Live Youtube ILC Tv One

Link 4 ILC Tv One

Link 5 Siaran Live Streaming Tv One

Selamat menyaksikan.

Disclaimer:

- Jadwal Live Streaming sewaktu-waktu bisa berubah.

- Link Live streaming hanya informasi untuk pembaca.

Korupsi Bansos Covid-19 yang Jerat Mensos Juliari Batubara

Sebelumnya, dikutip dari Kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek pada 2020.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat 5 Desember 2020 dini hari lalu.

"KPK menetapkan lima orang tersangka. Sebagai penerima JPB, MJS dan AW. Kemudian sebagai pemberi AIM dan HS," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers, Minggu 6 Desember 2012 dini hari kemarin.

MJS dan AW diketahui merupakan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial.

Sementara AIM dan HS merupakan pihak swasta.

Baca juga: Keji, Keluarga Ketua RW di Bungo Pukul dan Tusuk Warganya, Begini Kronologisnya

Baca juga: Pastikan Ada Protokol Kesehatan di TPS, Kapolda Jambi Cek Persiapan TPS di Bungo

Baca juga: VIDEO Buntut Baku Tembak Laskar FPI dan Polisi, Kapolri Idham Azis Minta 4 Tempat Ini Dijaga Ketat

Beberapa warganet di media sosial pun ikut berkomentar terkait peristiwa ini.

Salah satunya akun Twitter @ryan_akbarp yang menanyakan, apakah aturan hukuman mati tersebut dapat diberikan kepada mereka yang melakukan korupsi, salah satunya kepada Mensos Juliari Batubara.

"Kalau ga salah ada aturan hukuman mati buat korupsi bansos, dana bencana dll. Bisakah divonis itu???? wkowko," tulis akun Twitter @ryan_akbarp.

Lantas, mungkinkah kasus korupsi yang dilakukan Mensos Juliari Batubara dapat menjeratnya pada hukuman mati?

Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang hasil suap saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. KPK menetapkan lima tersangka termasuk Menteri Sosial, Juliari P Batubara terkait dugaan suap bantuan sosial Covid-19 dan mengamankan total uang sejumlah Rp 14,5 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah dan mata uang asing. Rinciannya yakni Rp 11,9 miliar, USD 171.085, dan sekitar SGD 23.000.
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang hasil suap saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. KPK menetapkan lima tersangka termasuk Menteri Sosial, Juliari P Batubara terkait dugaan suap bantuan sosial Covid-19 dan mengamankan total uang sejumlah Rp 14,5 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah dan mata uang asing. Rinciannya yakni Rp 11,9 miliar, USD 171.085, dan sekitar SGD 23.000. (Tribunnews/Herudin)

Kerugian keuangan negara

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Yogyakarta, Agung Nugroho mengatakan, hukuman mati terdapat di Pasal 2 Ayat 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan jenis korupsi berupa kerugian keuangan negara.

Agung melanjutkan, berbeda halnya dengan perbuatan yang dilakukan oleh Juliari Batubara, yakni masih diduga suap.

"Sedangkan yang dilakukan oleh yang bersangkutan (Juliari Batubara) merupakan suap yang diatur di pasal lain," ujar Agung saat dihubungi Kompas.com, Minggu (6/12/2020).

Adapun untuk mengarah ke hukuman mati, menurut Agung terdapat beberapa hal yang perlu dibuktikan oleh penyidik nantinya.

Seperti apakah ada dan terbukti kerugian keuangan negara yang terjadi di dalam kasus tersebut.

Selain itu, kata Agung, terdapat tantangan lain seperti penjelasan Pasal 2 Ayat 2 yang hanya membatasi pada bencana alam.

Sedangkan pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini merupakan bencana non alam.

Hal itu tentu masih akan menjadi perdebatan.

"Tantangan untuk membawa (kasus yang melibatkan Juliari) ke hukuman mati cukup berat bagi penegak hukum," ujar Agung.

"Namun, korupsi yang dilakukan oleh yang bersangkutan di masa pandemi seperti ini mestinya jadi pertimbangan penegak hukum untuk memperberat hukuman yang akan dijatuhkan nanti," tambah dia.

Sejumlah materi di artikel ini juga telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mensos Juliari Jadi Tersangka Kasus Bansos Covid-19, Mungkinkah Dijerat Hukuman Mati?"

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul ILC Terbaru 8 Desember 2020, Karni Ilyas: Dana Bansos Pun Dipungli | Live Streaming Tv One Hari Ini

Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul LINK Nonton ILC TV One Malam Ini 8 Desember 2020, Bahas Dana Bansos Pun Dipungli, 

https://banjarmasin.tribunnews.com/2020/12/08/link-nonton-ilc-tv-one-malam-ini-8-desember-2020-bahas-dana-bansos-pun-dipungli?page=all

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved