Kronologi 6 Pengikut Rizieq Shihab Tewas Tertembak saat Serang Polisi di Tol Cikampek

Kronologi Polisi Tembak Mati 6 Pengikut Rizieq Shihab yang Serang Polisi di Tol Cikampek

Editor: Heri Prihartono
pixabay.com
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Kronologi pengikut Habib Rizieq Shihab tewas tertembak saat menyerang Tim polisi dari Polda Metro Jaya.

Disebutkan jika pengikut Rizieq Shihab serang polisi.

Hal itu diungkapkan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dalam keterangan pers di Polda Metro Jaya, Senin (7/12/2020).

Kapolda didamping Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yunus Yusri dalam keterangan pers tersebut.

 

Penyerangan itu terjadi diduga terkait dengan pemeriksan Rhizieg Shihab yang dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini pukul 10.00 WIB.

"Berawal dari informasi akan terjadi pengerahan massa pada saat MRS diperiksa di Polda Metro Jaya dari berbagai sumber, termasuk rekan media mendapatkan berita melalu  WA grup bahwa akan ada pengerahan massa untuk mengawal pemeriksaan MRS di Polda," tutur Kapolda.

Terkait dengan hal tersebut Polda melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.

Ketika anggota Polda mengikuti kendaraan yang di dalamnya diduga ada pengikut MRS, kendaran petugas dipepet.

"Kendaraan petugas dipepet lalu diserang dengan senjata api dan senjata tajam sebagaimana yang ada di sini. Petugas yang terancam keselamatannya karena diserang melakukan tindakan tegas terukur terhadap kelompok yang diduga pengikut MRS berjumlah 10 orang," tutur Kapolda. 

Petugas yang terancam melakukan tindakan tegas terukur sehingga enam orang pengikut MRS meninggal.

Empat orang lainnya melarikan diri dari kejaran petugas.

Sementara di pihak polisi kerugian berupa kendaraan yang rusak dan ditembaki.

Barang bukti yang disita polisi antara lain pedang, celurit dan dua senjata api pistol.

Kapolda menegaskan agar Rizieq Shihab mematuhi hukum dan memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan.

Apabila  tidak memenuhi panggilan, penyidik akan menempuh langkah hukum berikutnya sesuai aturan yang berlaku.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved