Berita Bungo
Bupati Bungo Diduga Melawan Hukum, Tidak Lantik Rio Sekapur Sirih yang Menang di PTUN Jambi
Menang di PTUN Jambi, Supriadi, Datuk Rio (Kepala Desa) Sirih Sekapur, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo tak kunjung dilantik
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Rahimin
"Dengan tidak melaksanakan putusan hukum, diduga keras bupati melakukan perbuatan melawan hukum, tidak taat terhadap putusan hukum," katanya.
Jika hal tersebut tidak kunjung dilakukan oleh bupati, pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan permohonan eksekusi oleh putusan pengadilan.
Josep Arjuna Simalango selaku kuasa hukum menambahkan DPRD Bungo dapat memfasilitasi kepada Bupati Bungo agar segera dilakukan pelantikan.
Sebab Supriadi sudah sangat diantikan masyarakat Dusun Sirih Sekapur agar pemerintahan desa dan pelayanan masyarakat dapat berjalan dengan maksimal.
Baca juga: KAPOLDA Metro Jaya Beberkan Kronologi 6 Anggota FPI Pengikut Habib Rizieq Tewas Ditembak Polisi
Baca juga: Begini Penampakan Markas FPI Jelang Pemeriksaan Habib Rizieq serta Kondisi di Petamburan
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Laporkan Penyerangan Polisi di Tol, 6 Pengikut Rizieq Shihab Tewas Ditembak
"Bukan sekedar sebagai kepala desa saja, tetapi masyarakat disana supaya terjadi kekosongan dalam pemerintah desa tersebut," ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Bungo, Martunis dalam menyambut masyarakat yang menyampaikan aspirasi tersebut mengatakan pihaknya telah menerima dan akan mempelajarinya.
Selaku fungsi pengawasan, dia mengatakan pihaknya akan berdiskusi dengan pemerintah Kabupaten Bungo guna mencari jalan keluarnya.
"Kita akan coba diskusi nanti dengan pihak pemerintah untuk mencari solusi yang tepat sehingga persoalan ini bisa selesai," ujarnya selepas pertemuan.
Terkait hasil PTUN Jambi tersebut telah dimenangkan Supriadi, Martunis mengatakan tentu kalau bicara hukum ada mekanismenya. "Apakah pemerintah melakukan peninjauan kembali, ini kan masih bisa berproses," ujarnya.