Berita Bungo
Bupati Bungo Diduga Melawan Hukum, Tidak Lantik Rio Sekapur Sirih yang Menang di PTUN Jambi
Menang di PTUN Jambi, Supriadi, Datuk Rio (Kepala Desa) Sirih Sekapur, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo tak kunjung dilantik
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Rahimin
Bupati Bungo Diduga Melawan Hukum, Tidak Lantik Rio Sekapur Sirih yang Menang di PTUN Jambi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Menang di PTUN Jambi, Supriadi, Datuk Rio (Kepala Desa) Sirih Sekapur, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo tak kunjung dilantik meski sudah tiga bulan putusan.
Supriadi mengadu ke DPRD Bungo setelah tiga bulan setelah putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jambi tidak dijalankan Bupati Bungo, Mashuri, Senin (7/11/2020).
Supriadi, Rio Sirih Sekapur terpilih berharap agar wakil rakyat dapat mendengar aspirasi warganya yang telah dizolimi Pemda Bungo.
Baca juga: Ini Penampakan Senjata Milik 6 Orang yang Diduga Pengikut Rizieq yang Serang Polisi, Ada Samurai
Baca juga: Ada 296 DPT di Lapas Klas IIA Jambi, Kalapas: Warga Binaan Silakan Memilih Sesuai Hati Nurani
Baca juga: INI Kata Pihak FPI soal 6 Pengikut Rizieq yang Ditembak Mati Polisi: Pengawal Keluarga Diadang
"Berharap kepada DPRD Bungo bisa menampung aspirasi masyarakat yang telah dizolimi pemerintah Kabupaten Bungo dan Bupati Bungo," katanya.
Kepada Pemkab Bungo, Supriadi menyampaikan agar segera melaksanakan putusan pengadilan tersebut.
"Saya selaku warga Kabupaten Bungo memohon kepada Bupati, berilah keadilan kepada masyarakat tentang masalah hukum ini," katanya.
Ilham Kurniawan Dartias selaku kuasa hukum menyampaikan tujuannya menyambangi DPRD Bungo untuk mengadukan perbuatan melawan hukum oleh Bupati Bungo, Mashuri.
Putusan yang tidak dijalankan Bupati Bungo itu tertuang dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jambi nomor : 1/P/PFP/PTUN.JBI per tanggal 7 Agustus 2020 lalu.
Ia menjelaskan, Supriadi merupakan pemenang pemilihan Rio dan pelantiakannya ditunda oleh Bupati Bungo sebagai Rio terpilih. Kemudian Supriadi menggugatnya ke PTUN Jambi dan menang.
"Lahirlah putusan pada 7 Agustus 2020 yang menyatakan bahwa bupati harus mengeluarkan surat keputusan (SK) untuk menerbitkan pelantikan dan menyatakan beliau (Supriadi) sebagai Rio terpilih Sirih Sekapur," ungkapnya.
Baca juga: FPI Ungkap Peristiwa Rombongan Rizieq Shihab Dihadang dan Ditembaki Preman di Pintu Tol Karawang
Baca juga: Kesalnya Penonton Setia Ikatan Cinta Pada Aldebaran, Postingan Terbaru Arya Saloka Banjir Komentar
Baca juga: Cegah Kerumunan Saat Pencoblosan, Lapas Klas IIA Jambi Akan Gunakan Skema Bergilir Antar Blok
Setelah tiga bulan putusan tersebut, Supriadi tak kunjung dilantik. Sementara berdasarkan Undang Undang PTUN, setelah diputuskan itu putusan harus sudah dilaksanakan.
"Ternyata setelah lebih dari tiga bulan ini bupati tidak melaksanakan putusan ini," ungkapnya.
Itu artinya, Lanjut Ilham bahwa Bupati Bungo, Mashuri diduga keras melakukan perbuatan melawan hukum.