Berita Nasional

Tersandung Korupsi, Mensos Jokowi Terancam Hukuman Mati, Juliari Batubara Serahkan Diri ke KPK

Usai Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo diciduk KPK, baru-baru ini menteri Jokowi, kembali ditetapkan jadi tersangka oleh lembaga anti rasua

Editor: Andreas Eko Prasetyo
(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Menteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. 

TRIBUNJAMBI.COM - Usai Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo diciduk KPK, baru-baru ini menteri Jokowi, kembali ditetapkan jadi tersangka oleh lembaga anti rasuah itu.

Ya, tanah air kembali dihebohkan dengan kabar Mensos Juliari Batubara korupsi.

Berikut Biografi Juliari Batubara Mensos era Jokowi jilid 2 dari Partai PDIP ditangkap KPK.

Berikut Kronologi berapa uang suap Mensos?

Baca juga: VIDEO Ketua KPK: Mensos Juliari P Batubara Terancam Hukuman Mati

Baca juga: Ini Alasan Mensos Juliari P Batubara Bisa Dijatuhi Hukuman Mati

Baca juga: Profil Mensos Juliari P Batubara, Politisi PDIP yang Jadi Tersangka Suap Bansos Covid-19

Mensos sempat melambaikan tangan namun tidak menjawab sepatah kata saat diwawancara sebelum masuk gedung.

Menteri Sosial Juliari Batubara (JPB) tersangkut dugaan suap pengadaan bantuan sosial ( bansos) penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Ia ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh Komisi Pemberatasan Korupsi ( KPK) pada Minggu (6/12/2020). Pada konstruksi perkara, KPK mengungkapkan bahwa Juliari diduga menerima uang suap sekitar Rp 8,2 miliar dalam pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama.

"Diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat memimpin konferensi pers, Minggu pukul 01.00 WIB.

Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Rahasia Hati - Nidji, I wanna love you like the mountain rain

Baca juga: SINOPSIS Sinetron Ikatan Cinta RCTI Eps Baru, 6 Des 2020: Rahasia Elsa Dibongkar Al, Pembunuh Roy?

Baca juga: LINK NONTON Sinetron Ikatan Cinta RCTI, Minggu 6 Des 2020: Paniknya Al dan Dobrak Pintu Kamar Andin

Ia melanjutkan, pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK dan SN yang merupakan orang kepercayaan JPB.

Uang tersebut, kata Firli, diduga digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi JPB.

Selanjutnya, pada periode kedua pelaksanaan bansos sembako, yakni dari Oktober sampai Desember 2020, terkumpul uang sekitar Rp 8,8 miliar.

"Itu juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," tambah Firli. Dengan demikian, Mensos Juliari menerima uang suap total sekitar Rp 17 miliar yang diduga digunakan untuk keperluan pribadi.

Atas dugaan tersebut, KPK menetapkan Juliari dan empat orang lain sebagai tersangka.

Juliari ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama MJS dan AW. Sementara itu, dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, yaitu AIM dan HS.

WOW, Uang Suap 7 Koper!

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved