Berita Merangin

Jadi DPO Beberapa Bulan, Amir Langsung Diciduk Polisi saat Diketahui Pulang ke Rumahnya

Setelah berbulan-bulan menjadi buronan (DPO) Polres Merangin, akhirnya Amir bin Ishak (40) warga Desa Tanjung Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin

Penulis: Muzakkir | Editor: Andreas Eko Prasetyo
afp
Ilustrasi diringkus polisi 

Laporan Wartawan Tribunjambi Muzakkir

TRIBUNJAMBI.COM,BANGKO - Setelah berbulan-bulan menjadi buronan (DPO) Polres Merangin, akhirnya Amir bin Ishak (40) warga Desa Tanjung Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin berhasil diringkus polisi.

Pria ini terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang telah lama diincar oleh polisi.

Informasi yang dihimpun, penangkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh tim Satres Narkoba, bahwa DPO pulang ke rumahnya di Desa Tanjung Kecamatan Tabir sejak menghilang dari tanggal 22 November.

Mendapatkan informasi itu, tim lalu bergerak melakukan penyelidikan dan pulbaket.

Baca juga: Perbedaan Sikap Nathalie Holscher Saat Menidurkan Ferdi dengan Anak Sule yang Lainnya

Baca juga: Dilayani oleh Pegawai yang Good Looking, Mo Tahu Aja Sipin Jambi Tawarkan Tahu Goreng Kekinian

Baca juga: Banjir Promo Indomaret! Beragam Diskon Hingga Tanggal 15 Desember 2020

Pada hari Sabtu, 05 Desember 2020 sekira pukul 16:00 WIB, Tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin langsung Kanit Idik I IPDA Saefudin mendapatkan info bahwa target sedang berada di rumahnya.

Tim bergerak cepat dan sekira pukul 17.00 WIB, DPO AM berhasil diamankan di belakang rumahnya.

Dari interogasi awal, AM mengakui bahwa barang bukti (BB) yang diamankan dari tersangka MM adalah benar miliknya.

Pelaku dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Merangin guna penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan, S.I.K., melalui Kabag Humas Polres Merangin Iptu. Edih membenarkan hal tersebut.

Baca juga: Amanda Manopo Unggah Curhat Galau, Diisukan Putus dari Billy Syahputra & Kepergok Unfollow di IG

Baca juga: Fachrori Umar Kembali Bertugas Sebagai Gubernur Jambi

Baca juga: Spoiler Start-Up Episode 15, Do San Menanyakan Kembali Alasan Dal Mi Menyukainya

"Benar bahwa kami telah mengamankan pelaku serta barang bukti berupa 1 (satu) buah HP Nokia warna biru muda beserta SIM card" ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, pelaku juga sempat terlibat dalam kasus perkelahian, dimana waktu itu pelaku mengaku sebagai korban. Saat itu dia dikeroyok oleh beberapa orang yang mengakibatkan luka menganga disebagian tubuh.

Saat itu dia tidak ingin melaporkan kasus itu kepada pihak kepolisian, sebab dugaan waktu itu, kasus penganiayaan ini berawal dari bisnis narkoba. 

Jika dia melapor, Otomasi dia juga ditahan oleh polisi. Sejak kejadian itu, dia menghilang dan baru pulang kemarin dan langsung diamankan polisi. (*)

Baca juga: Link Streaming Ikatan Cinta RCTI Malam Ini 6 Desember, Janji Aldebaran Kepada Andin

Baca juga: Belasan Polisi Dikerahkan Kawal Distribusi Logistik Pilkada ke Wilayah Terisolir di Sarolangun

Baca juga: Cuaca di Laut Mulai Mengganas, Nelayan di Tanjab Timur Diminta Untuk Waspada

Baca juga: Kenapa Tato di Punggung Gisel Bergambar Perempuan Jadi Sorotan? Warganet Heboh Beri Berkomentar

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved