Daftar Nomor Plat Kendaraan Bermotor dari Sabang sampai Marauke serta Fungsinya, Ada EA hingga BH
Dari pelat nomor, kamu bisa mengidentifikasi asal wilayah kendaraan, jenis kendaraan, fungsi kendaraan, dan lain-lain.
TRIBUNJAMBI.COM - Saking banyaknya kendaraan di Indonesia, tak jarang banyak yang bingung soal pelat nomor kendaraan yang sering dilihat namun sulit diingat.
Berikut ini daftar pelat nomor kendaraan di Indonesia berdasarkan kode wilayah.
Tanda Nomor Kendaraan atau sering disebut pelat nomor atau nomor polisi adalah pelat aluminium tanda kendaraan di Indonesia yang telah didaftarkan pada Kantor Bersama Samsat.
Fungsi pelat nomor yakni dapat menjadi identitas resmi kendaraan yang dimiliki pada suatu negara terutama Indonesia.
Sehingga jika suatu kendaraan tidak memiliki pelat nomor, hal itu dapat mengakibatkan terlibat urusan hukum.
Baca juga: Madu Al Jambee Sudah Merambah Ke Provinsi Tetangga, di Jambi Dalam Sebulan Bisa Terjual 365 Botol
Baca juga: VIDEO Banjir Surut 50 Cm, Warga Penyengat Rendah, Telanaipura Kembali dari Pengungsian
Lantas bagaimana cara mengenali jenis pelat nomor kendaraan di Indonesia?
Pasalnya, pelat nomor kendaraan berfungsi untuk mengidentifikasi sebuah kendaraan.
Pelat nomor kendaraan juga bukan pajangan semata yang berisi angka dan huruf.
Dari pelat nomor, kamu bisa mengidentifikasi asal wilayah kendaraan, jenis kendaraan, fungsi kendaraan, dan lain-lain.
Di Indonesia memiliki 5 jenis plat nomor kendaraan, berdasarkan warna dan fungsi.
Untuk peraturan tentang jenis plat nomor ini, ternyata juga telah tercantum, di dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012.
Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pada pasal 39 ayat 3.
Bagaimana membedakan 5 jenis pelat nomor kendaraan di Indonesia tersebut?
1. Pelat nomor kendaraan dengan dasar hitam dan tulisan putih digunakan untuk kendaraan pribadi atau sewa.
2. Pelat nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam digunakan untuk kendaraan yang bersifat umum.