Daftar Nomor Plat Kendaraan Bermotor dari Sabang sampai Marauke serta Fungsinya, Ada EA hingga BH

Dari pelat nomor, kamu bisa mengidentifikasi asal wilayah kendaraan, jenis kendaraan, fungsi kendaraan, dan lain-lain.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
tribunnews
ilustrasi 

3. Pelat nomor kendaraan dengan dasar merah dengan tulisan putih digunakan sebagai kendaraan dinas milik pemerintah.

4. Pelat nomor kendaraan dengan dasar putih dengan tulisan biru digunakan untuk kendaraan bermotor Korps Diplomatik Negara Asing.

5. Pelat nomor dengan dasar hijau dengan tulisan hitam. ePlat nomor jenis ini digunakan untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone), yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan bermotor dengan pelat ini tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.

Selain warna, kode huruf dan angka yang ada di dalamnya juga, bisa berfungsi untuk membedakan asal kendaraan hingga nomor pendaftaran.

Kalau kamu sendiri, sudah tahu belum kode plat nomor, berdasarkan provinsi di Indonesia?

Nah, untuk memudahkan kamu mengenali dan membaca kode pelat nomor di Indonesia, berikut daftar kode pelat nomor di Indonesia.

Baca juga: Promo JSM Superindo Hari Teerakhir Periode 4-6 Desember 2020 Diskon Hingga 50%

Daftar Kode Plat Nomor di Indonesia (Huruf Awal)

B: Jakarta, Tangerang, Bekasi, Depok
F: Bogor, Cianjur, Sukabumi
D: Bandung, Cimahi
E: Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan
T: Purwakarta, Karawang, Subang
Z: Garut, Tasikmalaya, Sumedang, Ciamis, Banjar
A: Serang, Pandeglang, Cilegon, Lebak, Tangerang
G: Pekalongan, Tegal, Brebes, Batang, Pemalang
H: Semarang, Salatiga, Kendal, Demak
K: Pati, Kudus, Jepara, Rembang, Blora, Grobogan, Cepu
R: Banyumas, Cilacap, Purbalingga, Banjarnegara
AA: Kedu, Magelang, Purworejo, Kebumen, Temanggung, Wonosobo
AD: Surakarta dan Sukoharjo, Boyolali, Sragen, Karanganyar, Wonogiri, Klaten
AB: Yogyakarta, Bantul, Gunung Kidul, Sleman, Kulon Progo
L: Surabaya
M: Madura, Pamekasan, Sumenep, Sampang, Bangkalan
N: Malang, Probolinggo, Pasuruan, Lumajang, Batu
P: Besuki, Bondowoso, Situbondo, Jember, Banyuwangi
S: Bojonegoro, Mojokerto, Tuban, Lamongan, Jombang
W: Sidoarjo, Gresik
AE: Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo, Pacitan
AG: Kediri, Blitar, Tulungagung, Nganjuk, Trenggalek
DK: Bali
DR: Lombok, Mataram, Lombok Barat, Lombok Timur, Lombok Tengah
EA: Sumbawan, Sumbawa Barat, Dompu, Bima
DH: Timor, Kupang, TTU, TTS, Rote Ndao
EB: Flores, Manggarai Barat, Manggarai, Ngada, Ende, Sikka, Flores Timur, Lembata, Alor
ED: Sumba Barat, Sumba Timur
KB: Kalimantan Barat
DA: Kalimantan Selatan
KH: Kalimantan Tengah
KT: Kalimantan Timur
KU: Kalimantan Utara
DB: Bolaang Mongondow Selatan, Bolaang Mongondow Timur, Manado, Tomohon, Bitung, Minahasa, Bolaang Mongondow
DL: Sangihe, Talaud, Sitaro
DM: Gorontalo
DN: Sulawesi Tengah
DT: Sulawesi Tenggara
DD: Sulawesi Selatan
DC: Sulawesi Barat
PA: Papua
PB: Papua Barat
DE: Maluku
DG: Maluku Utara
BL: Aceh
BB: Sumatera Utara Bagian Barat
BK: Sumatera Utara Bagian Timur
BA: Sumatera Barat
BM: Riau
BH: Jambi
BD: Bengkulu
BP: Kepulauan Riau
BG: Sumatera Selatan
BN: Bangka Belitung
BE: Lampung
Baca juga: Siapa Pemilik Plat RI 3 dan RI 4? Ternyata Ini Daftar Plat Nomor Kendaraan Pejabat di Indonesia!

Fungsi pelat nomor selain menjadi identitas resmi kendaraan juga bisa digunakan untuk personalisasi pemiliknya.

Baca juga: VIDEO Ketua KPK: Mensos Juliari P Batubara Terancam Hukuman Mati

Selain pelat nomor yang terdaftar di atas, biasanya, pemilik kendaraan memesan pelat secara khusus dengan kombinasi huruf dan angka yang unik sesuai keinginannya.

Melansir dari Grid.oto, sama halnya di Indonesia, di mancanegara juga memperbolehkan warganya untuk memasan pelat nomor sendiri sebagai bentuk personalisasi.

Bahkan terkadang harga sederet nomor dan huruf yang ada di pelat tersebut, punya harga berkali-kali lipat dari harga mobil pada umumnya.

Tentu saja hal itu rela dilakukan, karena menyangkut kebanggaan dan penunjuk status sosial pemiliknya.

Uniknya lagi, di beberapa negara, pelat nomor bisa dimiliki secara pribadi.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved