Berita Muarojambi
BREAKING NEWS 12 Anggota KPPS Muarojambi yang Terkonfirmasi Positif Covid-19 Mengundurkan Diri
Anggota KPPS di Kabupaten Muarojambi memilih mengundurkan diri, setelah dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Rahimin
BREAKING NEWS 12 Anggota KPPS Muarojambi yang Terkonfirmasi Positif Covid-19 Mengundurkan Diri
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Hasbi Sabirin
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Muarojambi memilih mengundurkan diri, setelah dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.
Hal ini disampaikan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muarojambi, Hamdi Azis.
Dari 9.352 petugas KPPS di Kabupaten Muarojambi beberapa waktu lalu telah menjalani rapid test, bahkan uji swab, terdapat beberapa yang terkonfirmasi positif, dan reaktif Covid-19.
Baca juga: Kendaraan Angkutan Barang dan Batu Bara di Provinsi Jambi Akan Dibatasi Saat Libur Nataru
Baca juga: 1.200 Personil Polda Jambi Diberi APD Lengkap, Disiapkan Untuk Pengamanan TPS Pilkada Serentak
Baca juga: ASN di Tanjab Timur Ini Sukses Menjadi Pengusaha, Ternyata Punya Tujuan Mulia Dibalik Usahanya
"Mengundur nya beberapa anggota KPPS yang terkonfirmasi positif Covid-19 tersebut, merupakan inisiatif mereka secara pribadi," kata Hamdi pada Tribun, Jumat (4/12/2020).
Ia mengatakan, awalnya semua petugas KPPS dilakukan pemeriksaan kesehatan nya, untuk menghadapi proses pemilihan Gubernur Jambi pada Sembilan Desember mendatang.
Pemeriksaan ini guna agar terhindari dari penularan dan penyebaran Covid-19 saat proses pencoblosan.
Hamdi juga mengakui terkait jumlah anggota KPPS yang terkonfirmasi positif dan reaktif Covid-19 hingga Kamis (3/12/2020) siang belum mengetahui secara pasti jumlahnya.
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Muarojambi anggota KPPS Muarojambi yang reaktif sebnayak 197 orang, terkonfirmasi positif sebanyak 5 orang, yang tidak mau di swab sebanyak 7 orang.
Petugas KPPS yang telah dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19 dan tidak mau swab sudah mengundurkan diri atas inisiatifnya sendiri.
"Petugas KPPS yang mengundur diri tersebut sudah kita diganti dengan yang lain , sesuai dengan peraturan KPU Nomor 36 Tahun 2018," pungkasnya.