Berita Provinsi Jambi
Kendaraan Angkutan Barang dan Batu Bara di Provinsi Jambi Akan Dibatasi Saat Libur Nataru
Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi akan membatasi operasional angkutan barang dan batu bara selama libur panjang Natal dan Tahun Baru
Penulis: Zulkipli | Editor: Rahimin
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Zulkifli
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi akan membatasi operasional angkutan barang dan batu bara selama libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.
Kabid Perhubungan Darat Dishub Provinsi Jambi, Wing Gunariadi menyampaikan pihaknya akan menerbitkan surat edaran dari Gubernur Jambi terkait pembatasan angkutan barang dan batu bara.
Adapun waktu pembatasan tersebut dibagi dua tahap yakni mulai 23 Desember jam 12 siang hingga 25 Desember jam 12 malam dan 31 Desember jam 12 malam hingga 4 Januari 2020 jam 8 pagi.
Baca juga: 1.200 Personil Polda Jambi Diberi APD Lengkap, Disiapkan Untuk Pengamanan TPS Pilkada Serentak
Baca juga: ASN di Tanjab Timur Ini Sukses Menjadi Pengusaha, Ternyata Punya Tujuan Mulia Dibalik Usahanya
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Jambi Menurut BMKG Siang Ini Terjadi Hujan Ringan, Sejumlah Daerah Diguyur Hujan
"Kami batasi sesuai kebutuhan, jadi selama pembatasan ini diharapkan angkutan batu bara tidak ada yang boleh melintas," ujarnya, Jum'at (4/12/2020).
Ia mengatakan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Jambi untuk dapat menyampaikan ke pemilik tambang terkait dengan surat edaran yang dikeluarkan.
"Banyak tambang itu ada di Batanghari, Sarolangun, Bungo dan Tebo jadi bisa di sampaikan ke masing-masing pemilik tambang, jadi harap angkutan batubara mematuhi surat edaran ini," ujarnya.
Ia berharap, angkutan batu bara dapat mematuhi surat edaran sehingga tidak terjadi kemacetan di jalan dan mengantisipasi kemacetan pada dua lokasi perbaikan jembatan yaitu di Bathin 24 Batanghari dan Sarolangun.
"Kami juga akan terus memantau titik-titik kemacetan dan perbaikan jembatan yang berpotensi menjadi kemacetan," pungkasnya.