Pilkada di Tanjabbar
Tiga Paslon Tanjabbar Memiliki Hak Memilih, Perlengkapan Prokes Tinggal Distribusikan
Tiga pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat memiliki hak untuk memilih dalam pelaksanaan Pilkada
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL-Tiga pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat memiliki hak untuk memilih dalam pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tanjabbar serta Pilgub.
Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Tanjabbar, M. Ilyas.
Ia menyebutkan bahwa tiga pasangan calon merupakan warga Kabupaten Tanjabbar, sehingga ketiga pasangan calon memiliki hak untuk memilih dalam pilkada 9 Desember mendatang.
Tidak hanya untuk memilih Pasangan Gubernur, namun calon juga memiliki hak untuk mencoblos dalam Pilbub Tanjabbar.
"Untuk bupati dan wabup tanjabbar seluruhnya akan mendapat dua surat suara, surat suara gubernur dan surat suara bupati," sebutnya
Baca juga: Realisasi Parkir di Bungo Baru Separo dari Rp 600 Juta, Roda Dua Rp 2 Ribu
Baca juga: Setelah Viral Mengalir Bantuan ke Pedagang Bakso Keliling yang Ditendang Pria Bermobil di Kota Jambi
Baca juga: WIKIJAMBI 10 Tempat di Jambi yang Simpan Nilai Sejarah, dari Museum, Rumah Adat, hingga Monumen
Sementara itu terkait dengan kesiapan Pilkada 9 Desember mendatang, Ilyas menyebutkan bahwa pihaknya masih terus berkerja untuk lancarnya Pilkada nanti. Termasuk dengan persiapan pendukung protokol kesehatan, dimana sejumlah alat Prokes sudah di KPU Tanjabbar.
"Iya sejumlah perlengkapan untuk prokes sudah tiba, seperti handsanitizer, tisu, disinfektan telah kita persiapkan tinggal nanti di distribusikan ke TPS," pungkasnya.
--
Pendistribusian Surat Suara H-1 Pencoblosan di Tanjabbar, akan Diamankan Secara Khusus
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Pendistribusian surat suara baik untuk pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta surat suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Tanjung Jabung Barat akan didistribusikan pada 8 Desember 2020.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjabbar, Hairudin saat di konfirmasi, Selasa (1/12).
Hairudin menyebutkan bahwa semua logistik akan diberangkan ke semua TPS satu hari sebelum pencoblosan. Ia berharap semua TPS akan terselesaikan di hari tersebut, sehingga pada 9 Desember 2020 pencoblosan bisa dilakukan tepat waktu.
"Untuk logistik itu di satu hari sebelum pelaksanaan pencoblosan sudah berangkat semua."
"Tentunya dengan pengamanan dari pihak kepolisian dan koordinasi lainnya,"ungkapnya