Menteri KKP Masih Jatah Gerindra, Fadli Zon Atau Sandiaga Uno? Jokowi Justru Pilih Sosok Ini

Nama politikus Partai Gerindra Sandiaga Uno dan Fadli Zon santer disebut bakal menggantikan posisi Edhy Prabowo sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan

Editor: Teguh Suprayitno
Twitter Fadli Zon
Sandiaga Uno, Prabowo Subianto dan Fadli Zon. 

Alasan Fadli Zon Bisa Jadi Menteri Gantikan Edhy Prabowo

Pengamat Politik dari Indo Barometer, M Qodari, mengungkapkan alasan Fadli Zon bisa menjadi menteri di pemerintahan Joko Widodo (Jokowi), menggantikan Edhy Prabowo.

Qodari menuturkan nama Fadli Zon bisa jadi calon utama pengganti Edhy Prabowo karena dekat dengan Prabowo Subianto.

Hal ini berdasarkan pola sebelumnya, yang menurut Qodari, sosok menteri cenderung dekat secara pribadi dengan Ketua Umum Partai Gerindra.

"Kalau lihat dari pola sebelumnya yang jadi menteri kecenderungannya yang dekat secara pribadi dengan Pak Prabowo."

"Saya berpikir nama Pak Fadli Zon pengganti Edhy Prabowo," ujar Qodari, Kamis (26/11/2020), dilansir Tribunnews.

Sandiaga Uno, Prabowo Subianto dan Fadli Zon.
Sandiaga Uno, Prabowo Subianto dan Fadli Zon. (Twitter Fadli Zon)

Lebih lanjut, Qodari menilai Fadli Zon bisa menunjukkan kemampuannya dalam mengelola pemerintahan jika menjadi pengganti Edhy Prabowo.

Pasalnya, kata Qodari, Fadli Zon paling aktif mengkritik pemerintahan.

"Sekaligus kalau Fadli Zon diangkat jadi menteri membuktikan kemampuannya dalam mengelola pemerintahan, sebab selama di DPR beliau paling aktif mengkritik pemerintahan."

"Kita lihat akan menarik jika Fadli Zon jadi menteri," bebernya.

Istana Tunjuk Mentan Gantikan Luhut sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim

Menteri Pertanian ( Mentan) Syahrul Yasin Limpo ditunjuk sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim (sementara) menggantikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Alasannya, Luhut melakukan perjalanan dinas luar negeri selama 2-10 Desember 2020 sehingga harus digantikan sementara.

Hal ini tertuang dalam dalam Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-918/M.Sesneg/D-3/AN.00.03/12/2020. Surat bertanggal 2 Desember 2020 itu ditandatangani Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

"Pada intinya memohon izin kepada Bapak Presiden untuk melakukan perjalanan dinas ke luar negeri pada tanggal 2-10 Desember 2020," tulis Praktino dalam surat itu, sebagaimana dilihat Kompas.com, Rabu (2/12/2020).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved