Sidang Ketok Palu DPRD
Effendi Hatta Beberkan Pembagian Uang Anggota Dewan - Sidang Kasus Ketok Palu DPRD Provinsi Jambi
Buka-bukaan di sidang kasus ketok palu DPRD Provinsi Jambi, dengan terdakwa Cornelis Buston, Syahbandar, Chumaidi Zaidi, di Pengadilan Tipikor Jambi
Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribunjambi.com Hendro Sandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang kasus ketok palu DPRD Provinsi Jambi, dengan terdakwa Cornelis Buston, Syahbandar dan Chumaidi Zaidi, kembali berlanjut di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis, 3 Desember 2020.
Sidang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi dilakukan melalui daring.
Pasalnya ketiga terdakwa sidang dari Lapas Klas IIA Jambi.
Dari lapas, saksi Effendi Hatta, yang diperiksa via online, kembali membeberkan pembagian uang suap, bersama mantan anggota DPRD lainnya, yakni Khusnindar.
"Saya tahu anggota lainnya ikut menerima dari dengar kiri kanan. Tapi di tahun 2018 saya tidak tahu," kata Effendi Hatta.
Effendi Hatta mengaku dalam kasus ini, ia juga menerima uang suap, namun telah dikembalikan ke KPK.
"Saya terima juga, tapi sudah saya kembalikan ke KPK, 100 juta dan 75 juta," ungkapnya.
Baca juga: Seorang Pengantin Perempuan di Tanjab Barat yang akan Akad Nikah Terjaring Operasi Yustisi
Baca juga: Malang Nasib Karni Ilyas, Lagi Terkenal Jadi Presiden ILC Kini Terseret Kasus Korupsi Rp 3 Triliun
Baca juga: Selebram Alexis Sharkey Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Jalan Texas, Sebelumnya Dilaporkan Hilang