Bima Arya Dikabarkan Diperiksa Polisi Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan, Dicecar 14 Pertanyaan

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto yang juga Satgas Covid-19 menegaskan bahwa penanganan Covid-19 oleh Satgas Covid-19 tidak pandang bulu.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto diperiksa, terkait laporan Satgas Covid-19. Bima Arya menjalani pemeriksaan di Polresta Bogor Kota, Kamis (3/12/2020). 

TRIBUNJAMBI.COM - Kabarnya Bima Arya di perikas polisi.

Hal tersebut terkait penanganan Covid & protokol kesehatan.

Terkait hal tersebut Wali Kota Bogor Bima Arya mendapat 14 pertanyaan dari polisi.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto yang juga Satgas Covid-19 menegaskan bahwa penanganan Covid-19 oleh Satgas Covid-19 tidak pandang bulu.

Baca juga: Video Tukang Bakso di Jambi Ditendang Pria Bermobil Merah hingga Terpental, Asalnya Bandung

Baca juga: Sule Heran Melihat Permintaan Nathalie Holscher, Sule : Belum Juga Diapa-apain

"Pada intinya begini, langkah satgas itu sama kesemua ketika rumah sakit Azra ada kasus langkah kita sama semua sesuai dengan aturan protokol kesehatan,

Mitra 10 juga begitu, Yogya juga begitu, RSUD juga begitu," kata Bima usai menjalankan pemeriksaan polisi di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kamis (3/12/2020).

Bima menjelaskan bahwa langkah yang dilakukan oleh Satgas Covid-19 fokus pada kewenangan pemerintah.

"Artinya langkah kami fokus kesana jadi ini pembelajaran yang baik untuk semua, sejauh mana kewenangan pemerintah,

sejauh mana tugas dan kewajiban rumah sakit, sejauh mana hak pasien itu harus paham semua jadi saya kira proses hukum ini sangat baik untuk memastikan ya apakah semua sudah sesuai," katanya.

Bima pun mengakui bahwa dirinya diperiksa polisi untuk menjelaskan kewenangan dan tupoksinya baik sebagai Wali Kota Bogor ataupun Ketua Satgas Covid-19.

"Iya termasuk saya saya juga kan diperiksa apakah langkah saya sudah sesuai atau belum dengan tupoksi dan kewenangan apakah saya melampaui kewenanangan atau tidak ya biarkanlah hukum yang berbicara," katanya.

Seperti diketahui, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menjalani pemeriksaan polisi pada Kamis (3/12/2020) terkait laporan Satgas Covid-19 atas dugaan menghalangi/menghambat dalam penanganan atau penanggulangan

penyakit menular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Baca juga: Tiga Pejabat Eselon IV Kejari Muarojambi Dirotasi, Ini Harapan Kajari, & Nama-nama Penggantinya

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto tiba di Mako Polresta Bogor Kota di Jalan Kapten Muslihat Kota Bogor sekitar 10.10 WIB Kamis (3/12/2020).

Setibanya di lokasi Bima langsung masuk ke dalam ruangan untuk dimintai keterangan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved