Berita Tebo

3 Saksi Diperiksa Satreskrim Polres Tebo atas Aktivitas PETI yang Memakan Korban Bos Alat Tambang

Tiga orang saksi diperiksa Satreskrim Polres Tebo terkait aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Tebo yang memakan korban jiwa.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/darwin sijabat
Lokasi PETI di Tebo. Tiga orang saksi diperiksa Satreskrim Polres Tebo terkait aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Tebo yang memakan korban jiwa. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Tiga orang saksi diperiksa Satreskrim Polres Tebo terkait aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Tebo yang memakan korban jiwa.

Terkait insiden yang menewaskan dua orang pelaku PETI yang tewas tertimbun material longsoran tanah di lubang tambang yang berlokasi di Kecamatan Tebo Ilir telah dilakukan penindakan oleh pihak Polres Tebo.

Pemeriksaan itu pada laporan pertama, yang terjadi atas nama korban Junaidi (37) warga RT 10 Desa Tuo Ilir. dengan laporan Nomor: R /LI -63/ XI/ 2020/ Res tanggal 24 November 2020. TKP areal PT. PHK (makin grup).

Selanjutnya, korban kedua Ahmad Sugiono (42 ), warga RT13, warga Dusun Tanjung Sari Kelurahan Sungai Bengkal Kecamatan Tebo. 

Kejadian itu terjadi di Kebun Karet RT 08, Dusun Tambak Sari waktu kejadian Pada hari Senin Tanggal 30 November 2020 sekira jam 15.00 Wib.

Baca juga: Harga Motor Sport Fairing 150cc Desember 2020 - Honda CBR Rp 35 Juta, Yamaha R15, Suzuki GSX

Baca juga: Sempat Berseteru dengan Nikita Mirzani, Ustaz Maaher Ditangkap Polisi, Siapa Sosok yang Melaporkan?

Baca juga: Chord Kunci Gitar Kita Semua Sama - Betrand Peto,  Mereka Manusia Biasa yang Inginkan Rasa Cinta

Kapolres Tebo, AKBP Gunawan Trisaksono, melalui kasat Reskrim AKP Mahara Tua Siregar mengatakan telah melakukan pemanggilan para saksi, untuk melakukan penindakan. 

Dia mengatakan, tiga saksi yang dipanggil dan dilakukan pemeriksaan adalah Suharyono (Humas PT.PHK), Jam Suri (PLT. kades Tuo Ilir) dan M.Hamin (Ketua Koperasi Tunas Muda) pada Selasa (2/11/2020) lalu.

"Ketiga  orang ini kita  kita panggil untuk dimintai keterangan, baru sebatas saksi, termasuk beberapa warga lainnya," ujar kasat, Kamis (3/11/2020).

Lokasi PETI di Tebo. Tiga orang saksi diperiksa Satreskrim Polres Tebo terkait aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Tebo yang memakan korban jiwa.
Lokasi PETI di Tebo. Tiga orang saksi diperiksa Satreskrim Polres Tebo terkait aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Tebo yang memakan korban jiwa. (tribunjambi/darwin sijabat)

Dari hasil pemanggilan saksi, Tim penyidik Satreskrim Polres Tebo telah mengumpulkan barang bukti, dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di dua lokasi. 

Untuk tindakan selanjutnya, Kasat berharap kepada masyarakat untuk sepenuhnya memberikan kepercayaan kepada pihak Kepolisian Satreskrim Polres Tebo dalam melakukan penyelidikan. 

"Satreskrim Polres Tebo melalui Polsek Tebo Ilir pada awalnya sudah memberikan himbauan, dan mewanti-wanti kepada Masyarakat, untuk tidak ada aktifitas ilegal di wilayah hukum Polres Tebo maupun Kapolsek Tebo Ilir," pungkasnya.

--

BOS Peti Tewas Tertimbun Longsor di Tebo, Kronologi Pekerja Istirahat Makan, Bosnya Turun Ngecek

Satu pemilik alat Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI) di Desa Tanjung Sari, Kelurahan Pasar Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo tewas tertimbun lubang tanah bekas galian emas, Senin (30/11/2020) lalu.

Pekerja PETI, Ahmad Sugiono (42), warga RT 13 Tanjung Sari, Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo pemilik alat tambang emas tewas tertimbun reruntuhan tanah galian di lokasi kerja.

Tewasnya pelaku PETI itu dibenarkan M Habibi, Camat Tebo Ilir yang menyampaikan bahwa kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 15.00 WIB.

"Kejadian itu memang benar adanya, kejadian sekitar pukul 15.00 WIIB dan korban dievakuasi sekitar pukul 17.40 WIB," katanya.

Dia mengungkapkan korban dari PETI itu merupakan pemilik alat dompeng yang digunakan dalam menambang emas.

"Menurut informasi korban pemilik dompeng," katanya.

Dia menjelaskan, saat itu pemilik tersebut datang ke lokasi itu untuk mengecek pekerjanya dan membawa makan. Namun saat itu pekerja sedang beristirahat, sementara pemilik tersebut mengecek ke bawah.

"Pekerja ini naik, dia (korban) turun mengecek, longsor terjadi," ungkapnya. 

Dia mengungkapkan, kejadian ini merupakan kejadian kedua.

Sebelumnya dua orang meninggal di wilayah kecamatan tersebut. 

Untuk langkah antisipasinya, dia mengaklaim telah berulang kali mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas dompeng.

Sebab akan berdampak pada lingkungan hingga 50 tahun, dan dapat menyebabkan kematian.

Kapolsek Tebo Ilir, Iptu Pernando Gultom turut membenarkan adanya warga yang menjadi korban saat bekerja tambang PETI daerah tersebut. 

”Lokasi  beroperasinya dompeng darat tersebut di lahan karet dan sudah lama beroperasi," ungkapnya. 

Baca juga: Siapa Sebenarnya Tukang Bakso Mas Nasib Korban Penganiayaan? Ini Identitas Aslinya

Baca juga: Download Lagu Menghujam Jantungku dari Tompi Lengkap dengan Chord Gitar, Lirik, dan Video Klip

Baca juga: Cara Dapatkan Tiket V-pass DWP 2020, Lengkap dengan Jadwal dan Pengisi Acaranya, Ada Martin Garrix

Kapolres Tebo, AKBP Gunawan Trilaksono, melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Mahara Tua Siregar  juga membenarkan peristiwa naas tersebut.

Namun hingga saat ini pihaknya masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan yang akan ditetapkan tersangka dalam kejadian tersebut masih dalam pemeriksaan. 

“Informasi yang kita dapatkan korban adalah pemilik dompeng, dan kita masih lakukan olah TKP, untuk tersangka masih dalam proses," katanya. 

--

(tribunjambi/darwin sijabat)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved