Berita Tebo
3 Saksi Diperiksa Satreskrim Polres Tebo atas Aktivitas PETI yang Memakan Korban Bos Alat Tambang
Tiga orang saksi diperiksa Satreskrim Polres Tebo terkait aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Tebo yang memakan korban jiwa.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Tiga orang saksi diperiksa Satreskrim Polres Tebo terkait aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Tebo yang memakan korban jiwa.
Terkait insiden yang menewaskan dua orang pelaku PETI yang tewas tertimbun material longsoran tanah di lubang tambang yang berlokasi di Kecamatan Tebo Ilir telah dilakukan penindakan oleh pihak Polres Tebo.
Pemeriksaan itu pada laporan pertama, yang terjadi atas nama korban Junaidi (37) warga RT 10 Desa Tuo Ilir. dengan laporan Nomor: R /LI -63/ XI/ 2020/ Res tanggal 24 November 2020. TKP areal PT. PHK (makin grup).
Selanjutnya, korban kedua Ahmad Sugiono (42 ), warga RT13, warga Dusun Tanjung Sari Kelurahan Sungai Bengkal Kecamatan Tebo.
Kejadian itu terjadi di Kebun Karet RT 08, Dusun Tambak Sari waktu kejadian Pada hari Senin Tanggal 30 November 2020 sekira jam 15.00 Wib.
Baca juga: Harga Motor Sport Fairing 150cc Desember 2020 - Honda CBR Rp 35 Juta, Yamaha R15, Suzuki GSX
Baca juga: Sempat Berseteru dengan Nikita Mirzani, Ustaz Maaher Ditangkap Polisi, Siapa Sosok yang Melaporkan?
Baca juga: Chord Kunci Gitar Kita Semua Sama - Betrand Peto, Mereka Manusia Biasa yang Inginkan Rasa Cinta
Kapolres Tebo, AKBP Gunawan Trisaksono, melalui kasat Reskrim AKP Mahara Tua Siregar mengatakan telah melakukan pemanggilan para saksi, untuk melakukan penindakan.
Dia mengatakan, tiga saksi yang dipanggil dan dilakukan pemeriksaan adalah Suharyono (Humas PT.PHK), Jam Suri (PLT. kades Tuo Ilir) dan M.Hamin (Ketua Koperasi Tunas Muda) pada Selasa (2/11/2020) lalu.
"Ketiga orang ini kita kita panggil untuk dimintai keterangan, baru sebatas saksi, termasuk beberapa warga lainnya," ujar kasat, Kamis (3/11/2020).

Dari hasil pemanggilan saksi, Tim penyidik Satreskrim Polres Tebo telah mengumpulkan barang bukti, dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di dua lokasi.
Untuk tindakan selanjutnya, Kasat berharap kepada masyarakat untuk sepenuhnya memberikan kepercayaan kepada pihak Kepolisian Satreskrim Polres Tebo dalam melakukan penyelidikan.
"Satreskrim Polres Tebo melalui Polsek Tebo Ilir pada awalnya sudah memberikan himbauan, dan mewanti-wanti kepada Masyarakat, untuk tidak ada aktifitas ilegal di wilayah hukum Polres Tebo maupun Kapolsek Tebo Ilir," pungkasnya.
--
BOS Peti Tewas Tertimbun Longsor di Tebo, Kronologi Pekerja Istirahat Makan, Bosnya Turun Ngecek
Satu pemilik alat Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI) di Desa Tanjung Sari, Kelurahan Pasar Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo tewas tertimbun lubang tanah bekas galian emas, Senin (30/11/2020) lalu.
Pekerja PETI, Ahmad Sugiono (42), warga RT 13 Tanjung Sari, Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo pemilik alat tambang emas tewas tertimbun reruntuhan tanah galian di lokasi kerja.