Rizieq Shihab Tak Penuhi Panggilan Polisi, Kuasa Hukum Beberkan Alasan dan Sebut Bukan Mangkir
Kuasa Hukum Rizieq Shihab menyebut terdapat alasan yang menyebabkan kliennya tidak memenuhi panggilan polisi hari Selasa (1/12/2020).
TRIBUNJAMBI.COM -Kuasa Hukum Rizieq Shihab menyebut terdapat alasan yang menyebabkan kliennya tidak memenuhi panggilan polisi hari Selasa (1/12/2020).
Seperti diketahui sebelumnya, Rizieq Shihab dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus kerumunan di acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya.
Kasus ini telah dinaikkan ke tingkat penyidikan setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan adanya unsur pidana.

Sekretaris Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Front Pembela Islam (FPI) Azis Yanuar mengatakan kini Rizieq Shihab tak penuhi panggilan polisi lantaran sedang beristirahat.
Juga sedang menjalani masa pemulihan, lantaran pada Sabtu 28 November 2020 yang lalu baru saja keluar dari Rumah Sakit Ummi Bogor.
Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Rabu 2 Desember 2020 - 19 Wilayah Waspada Hujan Lebat Berpetir
Baca juga: Ngerii! 30 Perampok Satroni 4 Bank hingga Taburkan Uang Hasil Rampokan di Sepanjang Jalan
Walau demikian, Aziz Yanuar tidak mau Imam Besar FPI tersebut disebut mangkir.
Beliau tidak mangkir, beliau tidak hadir diwakili oleh kita tim kuasa hukum menyampaikan alasannya tidak dapat memenuhi panggilan untuk pemeriksaan yang dimaksud dengan alasan sedang masih beristirahat," ujar dia, dikutip dari TribunJakarta.com.
Sang kuasa hukum pun menyebut telah menghadap pihak kepolisian, dan telah mengutarakan alasan tersebut.
"Alhamdulillah tadi kami sudah menghadap pihak penyidik kemudian menjelaskan bahwa Habib Rizieq Shihab dalam hal ini tidak dapat memenuhi panggilan pihak kepolisian," ujar Azis di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Akan Dipanggil Lagi
Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan ulang Rizieq Shihab dan menantunya, Muhammad Hanif Alatas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan di mana rencananya pada hari Kamis (3/12/2020).
Sementara itu dilansir dari Kompas.com, Polda Metro Jaya baru memeriksa satu saksi yang berinisial Y yang merupakan perwakilan biro hukum Front Pembela Islam.
“Yang dua orang lagi, yang satu adalah MHA adalah menantu dari MRS, dan saudara MRS sendiri yang kami jadwalkan hari ini jam 10.00. Tetapi sampai hari ini, sampai dengan saat sekarang ini, belum ada konfirmasi, baik dari yang dikenai maupun dari pengawasan yang berhubungan, ”kata Yusri.
Baca juga: Bos Tambang Emas Ilegal di Tebo Tewas Mengenaskan Tertimbun, Pekerja Sedang Lahap Makan
Momen Kepulangan hingga Riuh Simpatisan