Berita Nasional

Kenapa Presiden ILC Dipanggil Kejati NTT, Karni Ilyas Dalam Masalah? Kerugian Negara Capai Rp 3 T

Mendadak kabar Presiden Indonesia Lawyers Club (ILC), Karni Ilyas dipanggil Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT) mengejutkan publik.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Kolase/Tribun Jambi
Karni Ilyas tersandung kasus tanah di Nusa Tenggara Timur (NTT) 

Ia menjelaskan, dari total 30 hektar yang seharusnya menjadi tanah negara atau milik pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, kini telah dikuasai oleh beberapa orang.

Dari total luas tanah, sebesar 6 hektar sudah bersertifikat milik.

"Yang sudah bersertifikat ada sekitar 6 hektar, sisanya belum bersertifikat tapi sudah dikuasai," kata Abdul Hakim.

Ia juga membantah informasi yang menyebut penguasaan tanah itu oleh 20 orang.

"Siapa bilang (20 orang yang menguasai 30 hektar tanah), hanya beberapa orang," tegasnya.

Terkait nama oknum yang menguasai tanah itu, ia enggan memberitahu.

Baca juga: Dampak Luapan Sungai Batanghari, Satu Sekolah di Sengeti Terendam Banjir, Begini Kondisinya

Baca juga: TEMA Mata Najwa Malam Ini, 2 Des 2020, Anies Baswedan & Riza Patria Positif Covid-19 Jadi Sorotan

Baca juga: Gejala Anemia atau Kurang Darah yang Tak Disadari - Lemas Cepat Lelah, Detak Jantung Tak Beraturan

Namun, ia menegaskan bahwa oknum yang menguasai tanah negara itu merupakan "orang penting".

"Orang mana, ndak taulah saya, orang Jakarta atau orang mana. Pokoknya nanti lah, pokoknya orang penting, pengusaha, pejabat negara, pejabat daerah macam macam," bebernya.

Pada Selasa (13/10) siang, Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur ( Kejati NTT) kembali melakukan penggeledahan di kantor pemerintah di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.

Tim penyidik Tipidsus Kejati NTT melakukan penggeledahan di Kantor Camat Komodo dan Lurah Labuan Bajo, setelah sehari sebelumnya juga melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Manggarai Barat dan Kantor ATR/BPN Manggarai Barat.

Penggeledahan itu, kata Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim dilakukan untuk mencari bukti dokumen terkait kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah seluas 30 ha.

"Hari ini penggeledahan lagi di Kantor Camat Komodo dan Kantor Lurah Labuan Bajo," kata Abdul Hakim.

Abdul Hakim mengatakan, dari penggeledahan di Kantor Camat Komodo, diamankan sekitar 28 dokumen yang berhubungan dengan kasus tanah tersebut.

Sementara itu, untuk penggeledahan di Kantor Kelurahan Labuan Bajo, Abdul mengaku belum mendapat informasi apa saja yang disita.

Ia mengatakan, pihak Kejati akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan dan mengumumkan tersangka kasus tersebut dalam rentang sepekan kedepan.

Baca juga: Promo J.CO 2 Desember 2020, Dengan Rp 259.000 Dapat Paket 8 Minuman

Baca juga: Ini 10 Nama Anak Buah Ali Kalora Yang Kini Jadi Buruan Tim Gabungan, Masuk DPO, Foto Disebar

Baca juga: Berkendara Saat Hujan Awas Hipotermia Menyerang, Berikut Tips Berkendara Saat Musim Hujan

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved