Berita Nasional

Ahok Bermasalah Lagi, Kasus Pembelian Lahan di Cengkareng Kembali Diungkap MAKI

Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama bermasalah lagi. Kasus pembelian lahan di Cengkareng milik Pemprov DKI jakarta Kembali Diungkap MAKI.

Editor: Rahimin
tribunews
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Ahok kini bermasalah lagi, kasus pembelian lahan di Cengkareng kembali diungkap MAKI   

Ahok Bermasalah Lagi, Kasus Pembelian Lahan di Cengkareng Kembali Diungkap MAKI  

TRIBUNJAMBI.COM - Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama bermasalah lagi. Kasus pembelian lahan di Cengkareng milik Pemprov DKI jakarta Kembali Diungkap MAKI.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman. akhirnya bisa bernapas lega, lantaran gugatannya atas kasus tersebut, akhirnya disidangkan kembali.

Gugatan praperadilan tersebut diajukan oleh MAKI ke PN Jakarta Selatan pada 13 Oktober 2020.

Sidang pembacaan permohonan sempat ditunda sebanyak dua kali karena termohon dari Bareskrim Polri tidak hadir, yakni pada 3 November dan 16 November 2020.

Baca juga: Datang ke Rumah Puput Nastiti Devi, Nicholas Sean Geram dengan Perlakuan Ahok: Jgn Khawatirkan Aku!

Baca juga: Hore, Gaji PNS dan PPPK Dinaikkan, Cek Daftar Besaran Gaji PNS dan PPK Yang Terbaru

Baca juga: Mahfud MD Berang, Rumah Ibunya di Madura Digeruduk Ratusan Orang: Mereka Mengganggu Ibu Saya!

Gugatan itu terkait perkara pembelian lahan di Cengkareng oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Padahal, diketahui lahan itu adalah milik Pemprov DKI Jakarta.

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat itu menjadi Gubernur DKI Jakarta dan sebagai pihak yang memberikan disposisi atas pembelian lahan ratusan miliar itu.

Sidang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (30/11/2020) kemarin dan dilanjukan pada Selasa (1/12/2020) hari ini.

Pada sidang pertama gugatan praperadilan penghentian penyidikan secara materil dan tidak sahnya dalam perkara pembelian lahan Cengkareng oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan beragendakan pembacaan permohonan.

Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda)

Sidang tersebut dihadiri kedua belah pihak, yakni pemohon dari Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) dan para termohon, yakni Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI.

Sidang dengan nomor perkara nomor perkara 128/Pid.Pra/2020/Pn.Jaksel itu dipimpin oleh hakim tunggal, yaitu Yusdhi.

Sedangkan materi permohonan dibacakan oleh Kurniawan Adi Nugroho selaku kuasa hukum MAKI dan Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

Materi permohonan yang dibacakan, terdapat 16 poin, salah satunya adalah hingga permohonan praperadilan aquo diajukan ke PN Jaksel, termohon II (Bareksrim Polri) tidak menetapkan tersangka dan termohon III (Kejati DKI) tidak segera mengajukan berkas perkara untuk dilakukan penuntutan ke Pengadilan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Baca juga: Karier Zodiak Rabu 2 Desember 2020 - Libra Jangan Menyesali Keputusanmu, Pisces Tak Perlu Berlebihan

Baca juga: KPK Kumpulkan Bukti, Ada Indikasi Aliran Dana ke Ali Mochtar Ngabalin di Kasus Suap Ekspor Lobster

Baca juga: Karni Ilyas Mendadak Dipanggil Kejati, Hari Ini Diperiksa, Kasusnya di Manggarai Diungkit Lagi

Dengan berlarut-larutnya penetapan atas perkara pokok korupsi pembelian tanah Cengkareng, sudah seharusnya diambil alih oleh termohon IV, yakni KPK.

Namun, hal yang sama juga tidak dilakukan.

Menurut Boyamin, pihaknya mengajukan gugatan praperadilan mangkraknya kasus penyidikan perkara pembelian lahan di Cengkareng, untuk rumah susun (rusun) oleh Pemprov DKI Jakarta yang ditangani Bareskrim Polri.

Kasus tersebut telah bergulir sejak 2015, yakni pembelian lahan seluas 46 hektar dengan dana sebesar Rp 668 miliar lebih pada masa Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Capture)

Bonyamin menyebut, lahan yang dibeli oleh Dinas Perumahan dan Gedung Perkantoran Provinsi DKI Jakarta dengan dana bersumber dari APBD DKI tersebut diduga kuat telah terjadi tindak pidana korupsi.

Dugaan korupsi ini diperkuat dengan hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Pemprov DKI kepada orang yang mengaku pemilih lahan bersertifikat adalah salah.

Selain itu, PN Jakbar memutuskan pelapor yang mengaku memiliki sertifikat atas lahan yang dibeli, tidak berhak menerima pembayaran karena tanah tersebut sudah menjadi milik negara.

"Diduga sertifikat yang dimilikinya asli tapi palsu," kata Boyamin.

Baca juga: Tak Lihat Label, Nikita Mirzani Beli Baju Sepotong Seharga Rp 14 Juta, Kameramennya Sampai Shock

Baca juga: Libur Panjang Dikurang, 28-30 Desember 2020 Tak Jadi Cuti Bersama, Ini Update Libur Akhir Tahun

Baca juga: Rumah Mahfud MD Didemo Ratusan Orang, Kondisi Sang Ibunda dan Perawat di Dalamnya

Berdasarkan temuan tersebut, Bareskrim Polri menelusuri perkara tersebut dan pada 2015 penyidikan telah dilakukan dan beberapa pihak telah diperiksa termasuk Gubernur Ahok dan wakilnya Djarot Saiful Hidayat.

Hingga 2018 perkara tersebut dilimpahkan oleh Bareskrim ke Polda Metro Jaya.

Boyamin menilai, hingga saat ini tidak ada pergerakan apa-apa yang dilakukan penyidik kepolisian.

"Di Polda Metro Jaya tidak ada pergerakan apa-apa, padahal di Bareskrim sudah ada, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Agung," kata Boyamin.

Ahok Mengaku Tak Tahu

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, saat menjadi gubernur DKI, mengaku tak mengetahui bahwa lahan di Cengkareng Barat yang dibeli Dinas Perumahan dan Gedung Pemda dimiliki Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta.

Pada 10 Juli 2015, Basuki mendisposisi pembelian lahan di Cengkareng Barat tersebut. Lahan itu, dibeli dari Rudi Hartono Iskandar selaku kuasa pemilik lahan, Toeti Noeziar Soekarno, dengan harga appraisal.

"Saya enggak tahu dong (lahan Cengkareng Barat milik Pemprov DKI Jakarta)," kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (1/7/2016).

Basuki mengatakan, seluruh surat yang masuk kepadanya akan didisposisi sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: 11 Orang Teroris Jaringan MIT Pimpinan Ali Kelora Diburu, Foto-fotonya Disebar Polisi, Simak Ini Dia

Baca juga: Postingan IG Baim Wong Monyet Dikejutkan Ular Tuai Kecaman, Richard Kyle Komentar Pedas

"Kami enggak tahu, itu kan semua prosedural. Kalau mesti saya turun ke lapangan, kenapa ada SKPD (satuan kerja perangkat daerah) dong," kata Basuki.

Hanya saja, lahan itu sempat telantar. Hingga pada 2013, sertifikat kepemilikan lahan tersebut terbit atas nama orang lain.

Selanjutnya, Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta membeli lahan tersebut untuk pembangunan rumah susun.

Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta menganggarkan pembelian lahan di Cengkareng Barat pada APBD 2015.

Baca juga: Hasil Liga Champions - Real Madrid Dipermalukan Shaktar Donetsk 0-2, Terancam Gagal Lolos 16 Besar

Anggaran yang disediakan untuk membeli lahan tersebut lebih kurang Rp 600 miliar. (Baca juga: Kronologi Pembebasan Lahan untuk Rusun Cengkareng Barat Versi Biro Hukum DKI)

Adapun pengadaan lahan untuk dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI 2015.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Babak Baru Kasus Ahok Beli Lahan Pemprov DKI, MAKI Pertanyakan Mengapa Polisi Hentikan Penyelidikan 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved