Sudah Sehat, Akankan Rizieq SHihab Penuhi Panggilan Polisi? Kuasa Hukum FPI: dari Mukanya Kelelahan

Pemanggilan Habib Rizieq terkait acara kerumunan di kawasan Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq menyapa ribuan anggota FPI diiringi salawat seusai menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar terkait dugaan penghinaan Pancasila Kamis (12/1/2017). 

TRIBUNJAMBI.COM - Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab dijadwalkan bakal diperiksa polisi, Selasa (1/12/2020) hari ini.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab, Selasa (1/12/2020).

Pemanggilan Habib Rizieq terkait acara kerumunan di kawasan Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat.

Namun hingga menjelang sore, Habib Rizieq belum memperlihatkan batang hidungnya di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Lantas apa kata polisi mengenai kepastiannya?

Baca juga: Ramalan Shio Rabu 2 Desember 2020 - Naga Bicara Dari Hati Dan Ayam Tersakiti Kebencian

Baca juga: SIMAK Sinopsis Ikatan Cinta Eps 1 & 2, Terungkap Penyebab Roy Meninggal yang Buat Al Dendam ke Andin

"Tetapi sampai saat ini belum ada konfirmasi baik dari yang bersangkutan maupun pengacara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa.

Kendati belum menampakkan diri, polisi akan tetap menunggu kehadiran Habib Rizieq sampai sore menjelang malam.

Yusri berharap Habib Rizieq maupun pihak yang dipanggil kooperatif.

Jika memang tidak datang, polisi berharap ada perwakilan dari pengacara yang menyampaikan alasan perihal ketidakhadirannya.

"Itu harapan kita, karena penyidik masih menunggu pengacara, selama alasan itu patut dan wajar yang bisa diterima oleh penyidik maka nanti kita akan jadwal ulang oleh penyidik," ungkap Yusri.

Diketahui Direskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan itu pada Kamis (26/11) lalu.

Hasilnya, perkara tersebut dianggap telah memenuhi unsur pelanggaran pidana sebagaimana tertuang dalam Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Atas hal itu, polisi menaikkan pemeriksaan perkara dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

kata Kuasa Hukum FPI

Tim kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) masih belum bisa memastikan apakah imam besar mereka Habib Rizieq Shihab akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada hari ini.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved