Nama Djoko Tjandra Masuk Red Notice Tapi Tak Bisa Ditangkap, Kenapa? Jenderal Polisi Ini Buka-bukaan

Eks Sekretaris National Central Bureau (Ses NCB) Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho Wibowo menyebut pada Januari 2019 nama Djoko Tjanda.

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc
Saksi selaku terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra meninggalkan ruangan saat sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 2 orang saksi yakni terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra dan pengusaha Rahmat. 

Nama Djoko Tjandra Masuk Red Notice Tapi Tak Bisa Ditangkap, Kenapa? Jenderal Polisi Ini Buka-bukaan

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Eks Sekretaris National Central Bureau (Ses NCB) Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho Wibowo menyebut pada Januari 2019 nama Djoko Tjanda masih tercatat dalam daftar red notice Interpol.

Nugroho menjelaskan Djoko Tjandra yang pada saat itu buron karena kasus Bank Bali tidak bisa ditangkap karena belum ada permintaan kerjasama penangkapan.

Demikian dituturkan Nugroho saat bersaksi dalam sidang kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra dengan terdakwa mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/11/2020) malam.

"Nama Djoko Tjandra pada bulan Januari 2019 masih ada di red notice Interpol tetapi sudah tidak bisa lagi dimintakan untuk kerja sama penangkapan lagi," tutur Nugroho.

Baca juga: Napoleon Bonaparte Nyanyi, Azis Syamsuddin dan Listyo Sigit Disebut Terlibat Kasus Djoko Tjandra

Baca juga: 27 Orang Tewas, Istri Anggota TNI AD Ikut Dibunuh, Aksi Sadis Upik Lawanga Teror Poso, Siapa Dia?

Baca juga: Isi Surat Habib Rizieq Buat Wali Kota Bogor Marah, Bima Arya Mendadak Tegur Pihak RS, Apa Isinya?

Sebagaimana diketahui, nama Djoko Tjandra masuk dalam red notice Interpol sejak sekira 1 bulan setelah Juni 2009, pascaputusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 12 yang menyatakan ia bersalah dan divonis 2 tahun penjara.

Saksi selaku terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra meninggalkan ruangan saat sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 2 orang saksi yakni terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra dan pengusaha Rahmat.
Saksi selaku terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra meninggalkan ruangan saat sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 2 orang saksi yakni terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra dan pengusaha Rahmat. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc)

"Datanya masih bisa dilihat tetapi tidak menimbulkan arti karena yang bersangkutan pernah menikahkan anak di Korea Selatan tetapi tidak ada proses apa-apa di Korsel oleh kita saat itu," kata Nugroho.

Menurutnya, jika tak ada permohonan perpanjangan dari penegak hukum, red notice itu bakal habis masa berlakunya 5 tahun sejak diterbitkan, artinya red notice Djoko Tjandra habis masa berlakunya di tahun 2014.

"Saat rapat saya diberitahukan bahwa menurut aturan sejak Juni 2019 status red notice Djoko Tjandra sudah tidak ada lagi, sudah terhapus by system, dan memang tidak ada permintaan perpanjangan dari aparat penegak hukum," kata dia.

Baca juga: Derita Djoko Tjandra Dibongkar Najwa Shihab, Jadi Bancaan Saat Buron, Rp 17 Miliar Habis Buat Siapa?

Baca juga: Djoko Tjandra Menangis, Cerita Puluhan Tahun Berusaha Bebas dari Kasus Karupsi Bank Bali

Nugroho juga mengakui yang menandatangani surat balasan kepada istri Djoko Tjandra, Anna Boentaran, yang menanyakan soal status red notice Djoko Tjandra pada bulan April 2020.

"Saya terima surat Anna Boentara saat rapat dengan Kadivhubinter Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Surat itu diterima sesuai dengan administrasi internal," beber Nugroho.

Nugroho mengatakan balasan surat dari dirinya kepada Anna Boentara hanya hanya menginfokan soal status red notice Djoko Tjandra.

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020). Sidang itu beragenda mendengarkan eksepsi atau nota pembelaan terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum.
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020). Sidang itu beragenda mendengarkan eksepsi atau nota pembelaan terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Saya balas karena perintah dari pimpinan balas saja. Kalau sudah dikatakan (untuk membalas) oleh pimpian, dalam hierarki, berarti sudah disetujui," kata Nugroho.

Pimpinan yang dimaksud adalah mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved