Nama Djoko Tjandra Masuk Red Notice Tapi Tak Bisa Ditangkap, Kenapa? Jenderal Polisi Ini Buka-bukaan

Eks Sekretaris National Central Bureau (Ses NCB) Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho Wibowo menyebut pada Januari 2019 nama Djoko Tjanda.

Editor: Teguh Suprayitno
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc
Saksi selaku terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra meninggalkan ruangan saat sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 2 orang saksi yakni terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra dan pengusaha Rahmat. 

Menurut Nugroho, Interpol tidak berwenang untuk membuat Daftar Pencarian Orang (DPO), tetapi hanya berwenang untuk mengeluarkan red notice karena Interpol hanya menjadi administrator pelaksana untuk pembantuan tugas luar negeri.

Nugroho saat ini sudah dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri sejak kasus Djoko Tjandra mencuat.

Dalam dakwaan disebutkan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte memerintahkan Kabag Jatinter Set NCB Interpol Divhubinter Polri Kombes Pol Tommy Aria Dwianto untuk membuat surat kepada pihak Imigrasi pada tanggal 29 April 2020 yang ditandatangani oleh Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo.

Isi surat tersebut menginformasikan bahwa Sekretariat NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri sedang melakukan pembaharuan sistem database DPO yang terdaftar dalam Interpol Red Notice melalui jaringan I-24/7 dan diinformasikan bahwa data DPO yang diajukan oleh Divhubinter Polri kepada Ditjen Imigrasi sudah tidak dibutuhkan lagi.

Selain itu, Napoleon juga memerintahkan Tommy Aria Dwianto untuk membuat surat pada tanggal 4 Mei 2020 perihal pembaharuan data Interpol Notices yang ditandatangani Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo untuk Ditjen Imigrasi yang isinya menyampaikan penghapusan Interpol Red Notice.

Selanjutnya, pada tanggal 5 Mei 2020, Irjen Pol Napoleon Bonaparte memerintahkan Kombes Pol Tommy Aria Dwianto untuk membuat surat soal penghapusan red notice yang ditujukan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham dan ditandatangnai Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo.

Isi surat tersebut menginformasikan bahwa red notice Djoko Tjandra telah terhapus dari sistem basis data Interpol sejak 2014 setelah 5 tahun.

Pada tanggal 8 Mei 2020, Irjen Pol Bonaparte memerintahkan Kombes Pol Tommy Aria Dwianto untuk membuat surat pemberitahuan yang ditandatangani Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo untuk Anna Boentaran yang menerangkan bahwa setelah pemeriksaan pada Police Data Criminal ICPO Interpol didapatkan Djoko Tjandra tidak lagi terdata sebagai subjek red notice ICPO Interpol, Lyon, Prancis.

Dalam perkara ini, Brigjen Prasetijo Utomo didakwa menerima suap senilai 150.000 dolar AS atau setara Rp2,2 miliar dari terpidana korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra agar menghapus nama Djoko Tjandra dari DPO yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Januari 2019 Nama Djoko Tjandra Masih Ada di Red Notice, Tapi Tak Bisa Ditangkap, Kenapa?

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved