Libur Nasional
Jumlah Hari Libur Nasional Desember 2020 dan Ada Cuti Bersama, Jokowi Juga Tambah Libur
Update jumlah hari libur nasional Desember 2020, dan ada cuti bersama. Mulai dari Pilkada dan Hari Raya Natal, hingga Tahun Baru 2021.
Jumlah Hari Libur Nasional Desember 2020 dan Ada Cuti Bersama, Jokowi Juga Tambah Libur
TRIBUNJAMBI.COM - Update jumlah hari libur nasional Desember 2020, dan ada cuti bersama. Mulai dari Pilkada dan Hari Raya Natal, hingga Tahun Baru 2021.
Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi juga telah menambah hari libur nasional pada Desember 2020 ini.
Sebelumnya, pemerintah memindahkan tanggal cuti bersama di Hari Raya Idul Fitri akibat pandemi virus corona, menjadi di akhir Desember.
Pada Desember juga ada libur Natal dan Tahun Baru pada awal Januari.
Baca juga: Pilgub Jambi Sudah Dekat, Jangan Terlena Iming-iming Nanti Menyesal, Pilih Cagub Sesuai Hati Nurani
Baca juga: Bentangkan Bendera Bintang Kejora, 6 Orang di Sorong Ditangkap dan Ditetapkan Jadi Tersangka Makar
Baca juga: TERUNGKAP Cara Jaksa Pinangki Samarkan Kekayaan dari Djoko Tjandra, 9 Bulan Habiskan Rp 6 Milar
Presiden Joko Widodo menetapkan hari pemungutan suara Pilkada Serentak, Rabu 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional.
Hal ini ditetapkan Jokowi melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional. Keppres ini diteken pada Jumat (27/11/2020).
"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2O2O sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak," demikian bunyi petikan Keppres sebagaimana dilihat Kompas.com, Minggu (29/11/2020).

Keppres tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 27 November 2020.
Untuk diketahui, Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.
Pada 6-8 Desember 2020 akan diberlakulan masa tenang.
Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.
Baca juga: Kabar dari BMKG, Prakiraan Cuaca 33 Kota Besar di Indonesia Hari Ini, Cuaca di Jambi Cerah Berawan
Baca juga: Hajar Mantan Kekasih, Pria Ini Tewas Dibunuh Ibu dan Kakak Korban, Keduanya Dibebaskan Polisi
Baca juga: Tak Mau Kecolongan, Rizieq Shihab Akan Ditest Swab Jika Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyebut, pihaknya rancang hari pencoblosan Pilkada Serentak 2020 sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan covid-19.
Jika protokol tersebut diterapkan secara ketat, ia yakin gelaran pemungutan suara Pilkada 2020 tak akan menjadi media penularan Virus Corona.
"Kami ingin membuktikan bahwa jika tetap pada protokol covid, maka kita juga akan aman dari paparan covid ketika datang ke TPS"
"Karena proses pemungutan dan perhitungan suara di TPS kita juga ketat dalam menerapkan protokol Covid," kata Ilham dalam diskusi daring yang ditayangkan YouTube Kanal KPK, Selasa (24/11/2020).
Jadwal Cuti Bersama
Berdasarkan SKB Cuti bersama 2020 jumlah Libur cuti bersama Desember 2020 sebanyak sebelas hari.
Rinciannya jumlah libur dan cuti bersama di Desember 2020 berjumlah 7 hari ditambah adanya hari Sabtu & Minggu sebanyak 4 hari.
Sehingga, jumlah libur di akhir tahun mencapai 11 hari lamanya.
Aturan ini tertuang dalam SKB 3 Menteri Nomor 440 Tahun 2020, 03 Tahun 2020 dan 03 Tahun 2020.
Aturan itu tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun Tahun 2019 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Baca juga: Menegangkan, 30 Menit TNI dan KKB Papua Terlibat Kontak Senjata, 3 Tentara Kena Tembak
Baca juga: Billy Syahputra Menangis Tahu Amanda Manopo Dijodohkan dengan Arya Saloka, Raffi Ahmad: Dia Nangis!
Baca juga: Komjen Boy Rafli Amar Menguat Jadi Calon Kapolri, Kuda Hitam, IPW: Komjen Listyo Diserang Telak
Aturan tersebut diteken oleh Menag Fachrul Razi, Menaker Ida Fauziyah, dan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo pada 20 Mei 2020.
Adapun, SKB cuti bersama 2020 itu menyepakati seperti di bawah ini
Kamis, 24 Desember 2020: Cuti Bersama Hari Raya Natal
Jumat, 25 Desember 2020: Libur Nasional Hari Raya Natal
Sabtu, 26 Desember 2020: Libur Sabtu
Minggu, 27 Desember 2020: Libur Minggu
Senin, 28 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
Selasa, 29 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
Rabu, 30 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
Kamis, 31 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
Jumat, 1 Januari 2021: Libur Nasional Tahun Baru 2021 Masehi
Sabtu, 2 Januari 2021: Libur Sabtu
Minggu, 3 Januari 2021: Libur Minggu
Sebelumnya, hari libur dan cuti bersama di akhir tahun hanya berjumlah sebanyak dua hari, yakni cuti bersama di tanggal 24 Desember dan libur di tanggal 25 Desember.
Baca juga: Pernikahan Termahal di Dunia, Bergaun Pengantin Rp14 Triliun dan Mahkota Berlian Rp70 Triliun
Baca juga: Dimas Mulai Capek Kerja Bareng Raffi Ahmad, Mendadak Disentil Nagita Slavina: Udh Banyak ya Duitnya?
Baca juga: Dua WNI Ditangkap Terkait Temuan Jasad Wanita Muda di Dalam Koper di Mekkah
Namun, pemerintah melakukan revisi SKB cuti bersama pada Idul Fitri atau Lebaran di tanggal 22, 26, 27, 28, 29 Mei 2020.
Alhasil, cuti bersama tersebut dipindahkan ke akhir tahun karena pandemi virus corona.
Sementara itu, keputusan ini kembali menjadi perbincangan setelah Jokowi meminta untuk mengurangi libur panjang akhir tahun karena pandemi.
Hal itu juga didukung oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan adanya peningkatan kasus corona selama libur panjang lalu. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul "Update Jadwal Cuti Bersama, Natal & Tahun Baru, Jokowi Tambah Libur Nasional di Desember 2020"