Libur Nasional

Jumlah Hari Libur Nasional Desember 2020 dan Ada Cuti Bersama, Jokowi Juga Tambah Libur

Update jumlah hari libur nasional Desember 2020, dan ada cuti bersama. Mulai dari Pilkada dan Hari Raya Natal, hingga Tahun Baru 2021.

Editor: Rahimin
Freepik
Jumlah hari libur nasional Desember 2020 dan ada cuti versama, Presiden Jokowi juga tambah libur 

Jumlah Hari Libur Nasional Desember 2020 dan Ada Cuti Bersama, Jokowi Juga Tambah Libur  

TRIBUNJAMBI.COM - Update jumlah hari libur nasional Desember 2020, dan ada cuti bersama. Mulai dari Pilkada dan Hari Raya Natal, hingga Tahun Baru 2021. 

Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi juga telah menambah hari libur nasional pada Desember 2020 ini.

Sebelumnya, pemerintah memindahkan tanggal cuti bersama di Hari Raya Idul Fitri akibat pandemi virus corona, menjadi di akhir Desember.

Pada Desember juga ada libur Natal dan Tahun Baru pada awal Januari.

Baca juga: Pilgub Jambi Sudah Dekat, Jangan Terlena Iming-iming Nanti Menyesal, Pilih Cagub Sesuai Hati Nurani

Baca juga: Bentangkan Bendera Bintang Kejora, 6 Orang di Sorong Ditangkap dan Ditetapkan Jadi Tersangka Makar

Baca juga: TERUNGKAP Cara Jaksa Pinangki Samarkan Kekayaan dari Djoko Tjandra, 9 Bulan Habiskan Rp 6 Milar

Presiden Joko Widodo menetapkan hari pemungutan suara Pilkada Serentak, Rabu 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional.

Hal ini ditetapkan Jokowi melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional. Keppres ini diteken pada Jumat (27/11/2020).

"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2O2O sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak," demikian bunyi petikan Keppres sebagaimana dilihat Kompas.com, Minggu (29/11/2020).

Presiden Jokowi menambah hari libur di Desember 2020
Presiden Jokowi menambah hari libur di Desember 2020 (YouTube Sekretariat Presiden)

Keppres tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 27 November 2020.

Untuk diketahui, Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.

Pada 6-8 Desember 2020 akan diberlakulan masa tenang.

Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

Baca juga: Kabar dari BMKG, Prakiraan Cuaca 33 Kota Besar di Indonesia Hari Ini, Cuaca di Jambi Cerah Berawan

Baca juga: Hajar Mantan Kekasih, Pria Ini Tewas Dibunuh Ibu dan Kakak Korban, Keduanya Dibebaskan Polisi 

Baca juga: Tak Mau Kecolongan, Rizieq Shihab Akan Ditest Swab Jika Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyebut, pihaknya rancang hari pencoblosan Pilkada Serentak 2020 sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan covid-19.

Jika protokol tersebut diterapkan secara ketat, ia yakin gelaran pemungutan suara Pilkada 2020 tak akan menjadi media penularan Virus Corona.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved