Pilkada di Jambi
Dua Cawagub Ini Tidak Memiliki Hak Pilih di Pilkada Jambi
Sementara kesempatan untuk masing-masing pasangan calon berkampanye hanya sampai 5 Desember 2020 saja.
Penulis: Hendri Dunan | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua Calon Wakil Gubernur Jambi tidak memiliki hak pilih di Jambi.
Pilkada Jambi hanya menyisakan delapan hari jelang 9 Desember 2020 mendatang.
Sementara kesempatan untuk masing-masing pasangan calon berkampanye hanya sampai 5 Desember 2020 saja.
Berdasarkan data yang berhasil Tribunjambi.com pinta dari pihak KPU Provinsi Jambi ada dua Cawagub yang tidak memiliki hak pilih. Siapa saja mereka berikut keterangan dari pihak KPU Provinsi Jambi.
Baca juga: DPRD Tanjabbar Mengesahkan APBD 2021 Tanpa Pemda, Sekda Sebut Itu Penetapan Internal
Baca juga: Hati Rohimah Berantakan Tahu Kiwil Nikah Siri dengan Eva Belisima: Mencoba untuk Tersenyum Sendiri!
Baca juga: Klaim Token Listrik Gratis PLN Desember 2020, Lewat www.pln.co.id atai Via WA ke 08122123123
"Ada dua Cawagub yang tidak terdaftar karena tidak memiliki KTP Jambi,"ungkap Ahdiyenti, komisioner KPU Provinsi Jambi, Selasa (1/12/2020).
Kedua cawagub tersebut yakni Ratu Munawaroh dan Syafril Nursal. Dimana keduanya masih berstatus warga provinsi lain.
Ratu Munawaroh masih tercatat sebagai warga DKI Jakarta Selatan. Sementara Syafril Nursal masih ber KTP Kota Bekasi.
"Ibu Ratu ber KTP Jakarta Selatan sementara pak Syafril Nursal ber KTP Kota Bekasi,"ungkap Ahdiyenti.
Sementara kandidat lainnya tetap bisa menggunakan hak pilih karena ber KTP di Jambi.