Berita Tanjab Barat
DPRD Tanjabbar Mengesahkan APBD 2021 Tanpa Pemda, Sekda Sebut Itu Penetapan Internal
Bupati Tanjabbar, Safrial, Wakil Bupati Tanjabbar, Amir Sakib, Sekretaris Daerah, Agus Sanusi yang sempat menghadiri rapat paripurna tersebut.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2021 disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat DPRD Tanbjabbar tanpa tanda campur tangan dari Pemkab Tanjabbar.
Bupati Tanjabbar, Safrial, Wakil Bupati Tanjabbar, Amir Sakib, Sekretaris Daerah, Agus Sanusi yang sempat menghadiri rapat paripurna tersebut.
Namun setelah DPRD Tanjabbar menyampaikan pandangan umum tentang RAPBD yang disampaikan oleh Sekretaris Dewan, Hendrizal, Bupati menyampaikan tanggapannya.
Baca juga: Klaim Token Listrik Gratis PLN Desember 2020, Lewat www.pln.co.id atai Via WA ke 08122123123
Baca juga: Jalin Sinergitas TNI-Polri Menjelang Pilkada, Dirbinmas Polda Jambi Kunjungi Koramil dan Polsek
Baca juga: Tiket Promo Taman Impian Jaya Ancol Untuk Wahana Dufan, Sea World, Ocean Dream Samudra
Bupati menyebutkan bahwa hasil laporan yang disampaikan dan laporan yang disampaikan dalam rapat tersebut terdapat perubahan yang sangat signifikan.
Setelah menyampaikan perubahan-perubahan yang terjadi Bupati izin pada pimpinan rapat untuk meninggalkan ruangan rapat paripurna.
Bupati bersama dengan Wakil Bupati dan diikuti oleh Sekda serta OPD yang hadir memilih untuk meninggalkan ruangan Rapat Paripurna dan keluar dari gedung DPRD Tanjabbar.
Sementara itu, DPRD Tanjabbar tetap melaksanakan rapat hingga pengesahan Ranperda APBD 2021 tanpa dihadiri dan tanda tangan Bupati.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjabbar, Agus Sanusi saat di konfirmasi melalui telepon seluler, Senin malam (30/11/2020) menyebutkan bahwa dengan tidak di tandatangganinya Ranperda APBD 2021 maka pengesahan yang dilakukan tadi hanya penetapan internal DPRD.
"Pengesahan itu kan kalo di aturan jelas, pengesahan itu merupakan keputusan bersama, kalo satu yang setuju, satu yang tidak ya itu tidak bisa juga. Jadi bukan bahasanya pengesahan, tapi penetapan internal, jadi hanya dprd saja,"sebut Sekda.
"Yang ngajukan perda ke provinsi untuk di evaluasi kan bupati bukan dprd. Jadi kalo dia ngesahkan pun juga tidak bisa di buat perda,"tambahnya.
Sementara itu langkah kedepan, kata Sekda pihak akan menyampaikan kepada Provinsi dan pihak Provinsi yang akan memfasilitasi. Termasuk nantinya apa saran dari Provinsi kepada Pemerintah Daerah dan DPRD.
Secara prosedural dijelaskan oleh Sekda hingga terjadinya Rapat Paripurna mengenai Pengesahan Ranperda APBD Anggaran tahun 2021.
Disebutkan Sekda bahwa ada tim banggar dan Tim TAPD yang membahas mengenai Ranperda tersebut.
"Kan banggar DPRD itu perwakilan dari dprd. TAPD perwakilan pemerintah. TAPD membahas dengan banggar. Setelah itu hasil dari pembahasan itu tim banggar DPRD di laporkan ke DPRD melalui paripurna. Kalo TAPD melapor ke Bupati, cuma tidak seperti raapt paripurna,"jelasnya.
"Nanti kalo banggar lapor ke dprd dan dprd setuju, kemudian TAPD lapor ke bupati, bupati setuju baru itu keputusan bersama atau pengesahan. Tapi kalo banggar setuju, tapi kalo tapd lapor ke bupati dan bupati tidak setuju ya tidak bisa,"sebut Sekda menerangkan.
Sementara itu, terkait dengan hal ini kata Sekda sebenarnya masih bisa di perbaiki. Menurutnya masih ada waktu bagi pihaknya bersama dengan DPRD Tanjabbar jika ingin membahas ulang terkait dengan Ranperda ini.
"Intinya masih ada waktu untuk kita bahas ulang sebelum akhir desember,"pungkasnya.