Berita Bungo

Diduga ASN Bungo Mendapat Intimidasi Untuk Pemilihan 9 Desember Mendatang 

Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bungo diduga mendapatkan tekanan dari pimpinan terkait Pilkada Bungo tahun 2020.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/darwin sijabat
Sekretaris Daerah (Sekda) Bungo, Mursidi 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bungo diduga mendapatkan tekanan dari pimpinan terkait Pilkada Bungo tahun 2020.

Beredar kabar bahwa ASN di Bungo mendapat intimidasi untuk untuk menentukan pilihan pada pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember mendatang.

Intimidasi tersebut yakni setiap ASN yang melakukan pencoblosan di dalam bilik suara harus mengirimkan poto surat suara yang dia coblos kepada pimpinannya.

Saat dikonfirmasi ke Sekretaris Daerah (Sekda) Bungo, Mursidi membantah isu tersebut. 

Dia dengan tegas menyebut tidak ada intruksi kepada ASN untuk mendokumentasikan hasil pilihannya dan mengirim ke pimpinan. 

Baca juga: Kenapa Natal Dirayakan Setiap Tanggal 25 Desember?

Baca juga: HUT Batanghari ke-72 Tahun 2020, Bupati Batanghari Paparkan Capaian Akhir Periode Tahun Ini

Baca juga: Ali Ngabalin Vs Rocky Gerung Diharapkan Penonton ILC TV One Malam Ini, Nonton Live Streaming di Sini

Sekda juga meminta kepada masyarakat untuk melaporkan ke Bawaslu dan KASN jika itu dilakukan oleh ASN.

"Tidak ada itu intruksi ASN yang mencoblos harus mempoto dan mengirim ke pimpinan, tidak ada itu. Kalo memang ada bukti silahkan kamu laporkan ke Bawaslu dan KASN," ujar Mursidi Singkat.

Dia menegaskan, netralitas tetap harus dijaga, sebab sangat sulit mendapatkan status ASN tersebut. 

Namun Ketua Bawaslu Bungo, Abdul Hamid saat dikonfirmasi mengaku juga mendapatkan informasi tersebut. 

"Informasi itu juga sampai ke Bawaslu bahwa ASN di Kabupaten Bungo ada intimidasi saat hari pencoblosan untuk mendokumentasi hasil pilihannya dan mengirim ke pimpinan," ujar Hamid.

Dia sangat menyayangkan jika intimidasi itu benar-benar ada karena hal itu dinilai sudah mencederai hak seseorang dalam berdemokrasi.

Abdul Hamid melarang kepada masyarakat yang akan memilih nanti untuk tidak mendokumentasikan hasil pilihannya. Terlebih mempublikasikan surat suara yang telah dicoblos ke publik.

"Kami mengimbau kepada ASN dan masyarakat untuk tidak mendokumentasikan hasil pilihannya dibilik suara. Cukup kita yang tahu siapa yang kita pilih," ucapnya.

Dia meminta kepada setiap pemilih yang membawa HP untuk tidak membawa ke dalam bilik suara. 

"Dalam pemilihan ini sifatnya rahasia. Jika ada yg membawa HP harus dititipkan di meja KPPS jangan dibawa ke bilik suara," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved