Masa Cuti Bersama Dipotong, Hari Ini Pemerintah Putuskan Pengurangan Libur Panjang Akhir Tahun 2020
Kebijakan pemotongan masa cuti bersama atau libur panjang akhir tahun diputuskan hari ini oleh pemerintah, Jumat 27 November 2020.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Jumat 21 Agustus 2020.
Cuti bersama tersebut dalam rangka Tahun Baru Islam 1442 Hijriah.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Selain cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah, pemerintah juga menetapkan 28 dan 30 Oktober 2020 sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW.
Lalu, pada 24 Desember 2020 sebagai cuti bersama Natal, dan pada 28-31 Desember 2020 sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.
Berikut ini daftar cuti bersama ASN 2020:
- Cuti bersama Tahun Baru Islam ditetapkan pada Jumat 21 Agustus 2020.
- Cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW pada Rabu dan Jumat, 28 dan 30 Oktober 2020.
- Cuti bersama Hari Raya Natal pada Kamis 24 Desember 2020.
- Cuti Bersama pengganti cuti Hari Raya Idul Fitri pada Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis, 28-31 Desember 2020.
"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020 yaitu pada tanggal 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah."
Cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai aparatur sipil negara.
"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," begitu bunyi Diktum ketiga Keppres 17/2020.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ada pun Keppres ditetapkan Presiden pada 18 Agustus 2020.
Sebelumnya, pemerintah mencabut cuti bersama Hari Raya Idul Fitri pada 22 Mei 2020 menjadi hari kerja biasa.