Prostitusi Online
VIDEO: Artis ST dan MA Ditangkap di Hotel di Sunter, Dugaan Pelacuran Online
Dunia selebriti tanah Air kembali dihebohkan dengan penangkapan dua artis yang diduga terlibat dalam prostitusi online.
TRIBUNJAMBI.COM - Dunia selebriti tanah Air kembali dihebohkan dengan penangkapan dua artis yang diduga terlibat dalam prostitusi online.
Dua artis itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dua artis tersebut berinisial ST dan MA.
Selebihnya, AKP Paksi Eka Saputra selaku Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok belum membeberkan informasi berkait dua artis itu secara detail.
Sebelumnya, polisi mengamankan empat orang, di mana dua di antaranya adalah artis.
“Saat ini kami mengamankan empat orang yang diduga prostitusi online. Iya (artis) tapi nanti lebih jelasnya pada saat rilis,” kata AKP Paksi di Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (26/11/2020).
Baca juga: Selama Penindakan Disiplin Protokol, Satpol PP Tanjabtim Temukan Ratusan Pelanggaran
Baca juga: Habib Rizieq Agendakan Ceramah di Sumut, Edy Rahmayadi: Jangan Dulu Datang Pak Ustaz, Pak Ulama
Baca juga: Audit Dana Kampanye Paslon Pilkada Serentak Jambi 2020, Bawaslu Cek dan Validasi KAD
Paksi mengatakan, mereka diamankan di sebuah hotel kawasan Sunter, Jakarat Utara pada hari sebelumnya.
“Yang kami amankan sementara empat orang,” tutur Paksi. Hingga saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan berkait dua artis. Dan nantinya pihak polisi akan merilis kasus itu.
“Sementara ini masih kami dalami, belum kami lakukan pemeriksaan,” ucap Paksi lagi.
Artikel ini telah tayang di Tribunternate.com dengan judul Artis Berinisial ST dan MA Ditangkap Polisi Diduga Terlibat Kasus Prostitusi Online
--
Kasus Prostitusi Online Vernita Syabilla, Surya Minta Cewek Artis Hubungan Badan dengan Bosnya
TRIBUNJAMBI.COM - Kasus prostitusi online yang melibatkan artis Vernita Syabilla berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (21/10/2020).
Dua orang diduga muncikari duduk sebagai terdakwa. Mereka adalah Maila Kaesa (31), warga Pemalang, Jawa Tengah, dan Meilianita Nur Azis (21), warga Tambora, Jakarta Barat.
Dalam persidangan telekonferensi yang digelar secara terbuka, jaksa penuntut umum (JPU) Supriyanti mendakwa keduanya dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
JPU menjelaskan, perbuatan kedua terdakwa dilakukan pada hari Selasa, 28 Juli 2020 sekira pukul 16.30 WIB.
Sidang perdana perkara prostitusi online yang melibatkan artis Vernita Syabilla digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (21/10/2020).