Penanganan Covid
Selama Penindakan Disiplin Protokol, Satpol PP Tanjabtim Temukan Ratusan Pelanggaran
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), telah merekap jumlah pelanggaran terhadap penerapan protokol kesehatan per tanggal 1 November
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA SABAK - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), telah merekap jumlah pelanggaran terhadap penerapan protokol kesehatan per tanggal 1 November 2020 lalu sejak mewabahnya kasus Covid-19 pada Maret 2020 lalu.
Leading sektor dalam penindakan pelanggaran protokol kesehatan tersebut, dalam hal ini pihak Satpol PP Kabupaten Tanjabtim.
Menurut data yang didapat di Satpol PP, sebanyak 44 pelanggaran berupa teguran terhadap pelaku usaha. Sedangkan perorangan sebanyak 436 orang yang melakukan pelanggaran.
"Pelanggaran itu didapat saat kami melakukan razia untuk menindak masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker dan tidak menerapkan Social Distancing," kata Kepala Kantor Satpol PP Kabupaten Tanjabtim, Hendri.
Untuk sanksi yang dikenakan sesuai Perbup Nomor 38 Tahun 2020, dengan memberikan sanksi sosial, tidak ada denda atau pun pidana.
Baca juga: Habib Rizieq Agendakan Ceramah di Sumut, Edy Rahmayadi: Jangan Dulu Datang Pak Ustaz, Pak Ulama
Baca juga: Audit Dana Kampanye Paslon Pilkada Serentak Jambi 2020, Bawaslu Cek dan Validasi KAD
Baca juga: Rossa Sempat Nangis Takut Ditinggalin Afgan, Rossa: Saya Dambakan Pria Tampan
Namun khusus pelaku usaha, kalau memang sudah berulang kali melakukan pelanggaran, bisa dikenakan sanksi penutupan usahanya.
"Akan tetapi, akhir-akhir ini dari hasil razia yang dilakukan, yang terjaring itu angkanya di bawah 10 orang," ungkapnya.
Dijelaskannya, untuk titik lokasi pelaksanaan razia, kebanyakan dilakukan di Ibukota Kabupaten, yaitu di Kecamatan Muara Sabak Barat. Tapi, dalam satu minggu tetap dipantau di kecamatan yang dikoordinir oleh Kasi Trantib masing-masing yang bekerja sama dengan pihak Polsek setempat.
"Jadi kalau data pelanggaran ini kita rangkum di setiap kecamatan, maka pelanggaran dari Maret sampai Oktober kemungkinan ada ribuan," sebutnya.
"Razia penerapan protokol kesehatan ini yang pasti akan terus dilaksanakan sampai akhir tahun. Untuk tahun depan apakah masih berlanjut, kami juga belum tau dan masih menunggu instruksi selanjutnya," sambungnya.
Muara Sabak
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
tanjabtim
pelanggaran protokol kesehatan
Covid-19
Satpol PP
Perbup Nomor 38 Tahun 2020
berita terkini jambi
Tribunjambi.com
Satgas Covid19
Ayo Pakai Masker
cuci tangan pakai sabun
cuci tangan
ingat pesan ibu
jaga jarak hindari kerumunan
jaga jarak
Malam Pergantian Tahun Baru 2021 Areal Publik di Batanghari Sepi, Petugas Masih Berjaga |
![]() |
---|
Malam Tahun Baru di Tengah Covid-19 di Pasar Atas Masih Terpantau Ramai |
![]() |
---|
Hingga Penghujung Tahun 2020, Warga Provinsi Jambi yang Terpapar Covid-19 Mencapai 3.227 orang |
![]() |
---|
Setelah Isolasi Mandiri, Amankah Pasien Covid-19 Kembali Aktivitas Tanpa Tes PCR? Ini Kata Dokter |
![]() |
---|
Jika Terima SMS Blast, Wajib Ikuti Vaksinasi Covid-19 |
![]() |
---|