Berita Selebritis
Kasus Prostitusi Online Vernita Syabilla, Surya Minta Cewek Artis Hubungan Badan dengan Bbosnya
"Lalu dalam percakapannya, Surya meminta cewek artis untuk melakukan hubungan badan dengan bosnya. Kemudian terdakwa Maila menghubungi saksi...."
TRIBUNJAMBI.COM - Kasus prostitusi online yang melibatkan artis Vernita Syabilla berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (21/10/2020).
Dua orang diduga muncikari duduk sebagai terdakwa. Mereka adalah Maila Kaesa (31), warga Pemalang, Jawa Tengah, dan Meilianita Nur Azis (21), warga Tambora, Jakarta Barat.
Dalam persidangan telekonferensi yang digelar secara terbuka, jaksa penuntut umum (JPU) Supriyanti mendakwa keduanya dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2020 bertempat di Hotel Novotel di Jalan Gatot Subroto, Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung," ungkap JPU saat membacakan dakwaan.
JPU menyebutkan, kedua terdakwa melakukan perekrutan dan penyalahgunaan kekuasaan untuk tujuan mengeksploitasi orang.
Baca juga: Deretan Zodiak Ini Diramalkan Alami Perubahan Terbaik Di 2021, Bahkan Menjadi Tahun Promosi Karier
JPU menambahkan, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Permintaan pria hidung belang
Perkara prostitusi online yang melibatkan artis Vernita Syabilla bermula saat terdakwa Meilianita Nur Azis (21) dihubungi oleh seorang pria dari Bandar Lampung.
Dalam sidang perdana di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (21/10/2020), dua muncikari, yakni Maila Kaesa (31) dan Meilianita Nur Azis (21) hadir sebagai terdakwa.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Supriyanti menyampaikan perbuatan tersebut bermula saat Meilianita dihubungi pria yang mengaku bernama Surya di Bandar Lampung, Senin (20/7/2020).
"Pria yang mengaku bernama Surya yang berada di Bandar Lampung menanyakan kabar dan menyuruh ke Bandar Lampung untuk jalan-jalan," ujarnya, Rabu (21/10/2020).
Surya juga meminta terdakwa Meilianita mengajak teman yang bisa diajak kencan.
"(Surya meminta) Kalau bisa artis. Namun, terdakwa saat itu tidak ada link artis yang bisa dibawa ke Bandar Lampung," sebut JPU.
Baca juga: Satu Kartu ATM Jadi Barang Bukti Kunci Kasus Dugaan Korupsi Edhy Prabowo
Selanjutnya, kata JPU, pada Kamis (23/7/2020), terdakwa Meilianita kembali menghubungi Surya.
Ia memberi tahu bahwa ada artis Bigo yang bisa diajak ke Bandar Lampung.