Berita Tanjabbar

Cara Mendaftar Merek Dagang Secara Online, UMKM di Tanjabbar Dapat Harga Khusus

Namun, kata Rachmawati sebelum mendaftar sendiri secara online, sebaiknya dicari dulu apakah merek kita SDH ada yg memakai atau belum.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Nani Rachmaini
Tribunjambi/Samsul Bahri
Kasi Industri Makanan dan Minuman Diskoperindag Tanjabbar, Rachmawat 

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Pendaftaran merek dan hak cipta bisa dilakukan dengan cara online. Hal ini diungkapkan oleh Rachmawati, Kasi Industri Makanan dan Minuman di Dinas Koperindag Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Namun, kata Rachmawati sebelum mendaftar sendiri secara online, sebaiknya dicari dulu apakah merek kita SDH ada yg memakai atau belum.

Karena katanya jika terlanjur mendaftar dan ternyata mereknya ditolak uang tidak kembali.

"Saat ini pendaftaran merek lebih mudah karena sudah secara online. Tapi sebelum daftar cek dulu, siapa tau merek nya udah. Untuk mengecek bisa buka di dgip.go.id," katanya

Sementara itu, soal biaya kata Rachmawati, untuk meringankan pembiayaan UMKM bisa mendaftar melalui Dinas Koperindag untuk mendapatkan harga khusus UMKM.

Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Cinta Luar Biasa - Andmesh, Lengkap Dengan Link Download MP3

Baca juga: Asma Kambuh, Warga SAD Nyilat Jatuh ke Sungai Batanghari, Polsek, BPBD, dan Basarnas Turun

Baca juga: Download Lagu Bagai Ranting yang Kering Cover Kalia Siska feat Ska 86 Viral di TikTok

Adapun untuk harga pendaftaran sesuai dengan nomor 45 tahun 2016.

"Jadi untuk pendaftaran di Koperindag bagi UMKM akan ada biaya khusus. Syaratnya Foto KTP, Surat Permohonan, Merek dalam bentuk jpg."

"Kemudian disediakan desain merek yang mau didaftarkan, bentuk tulisan, warna, dan lainnya," pungkasnya.

--

Masih Banyak UMKM di Tanjabbar yang Tidak Mendaftarkan Merek Produknya

Pendaftaran merek dan Hak Cipta menjadi suatu hal yang penting dimiliki untuk suatu usaha sebagai perlindungan hukum bagi pengusaha.

Namun, kesadaran hal tersebut masih sangat minim dilakukan oleh pengusaha, satu di antaranya yang ada di Kabupaten Tanjabbar.

Kasi Industri Makanan dan Minuman Diskoperindag Tanjabbar, Rachmawati saat dikonfirmasi, Kamis (26/11/2020), menyebutkan bahwa sampai dengan saat ini minat UMKM untuk mendaftarkan merek dan hak cipta masih sangat minim.

"Jadi memang kesadaran masyarakat yang masih kurang. Karena mereka merasa tanpa didaftarkan pun mereka sudah bisa berusaha atau berjualan,"katanya.

Lebih lanjut disampaikan Rachmawati bahwa kurangnya pemahaman UMKM terhadap pentingnya pendaftaran merek tersebut juga menjadi faktor masih belum banyaknya yang mendaftarkan merek dan hak cipta.

Selain itu UMKM masih merasa belum membutuhkan.

Dilanjutkannya bahwa banyak keuntungan yang dimiliki pelaku usaha jika telah memiliki merek yang sudah didaftarkan HAKI.

Salah satunya, produk pengusaha lebih terlindungi.

Baca juga: Kisah Anggota Kopassus, Berpesan Bisa Survive Saat Berada di Hutan Walau Berbekal Pisau Komando

Baca juga: Digunakan Istri Untuk Beli Barang Mewah, Ternyata Segini Banyaknya Uang yang Didapat Edhy Prabowo

Baca juga: Ketinggian Air Batanghari di Tebo Sudah 8 Meter, Naik 5 Cm per Jam, Banjir Kiriman Dharmasraya

Merek inilah yang akhirnya kata Racmawati menjadi identitas yang melindungi produk yang dihasilkan.

"Merek merupakan pengakuan kualitas produk. Kalau merek sudah naik kelas, daya saing di pasar juga meningkat."

"Kemudian jika ada penyalahgunaan, maka konsumen bisa komplain sementara produsen akan lebih terlindungi,"tambahnya.

Secara data, UMKM di Kabupaten Tanjabbar kata Rachmawati dengan jumlah ribuan.

Sementara itu, dipresentasikan dari ribuan tersebut katanya hanya sekitar 15 persen yang mendaftar melalui Koperindag.

"Kemungkinan 15% lah mungkin yang sudah mendaftarkan soalnya ada yang mendaftar tidak melalui kita," pungkasnya.

(tribunjambi/samsul bahri)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved