Berita Tanjabbar
Cara Mendaftar Merek Dagang Secara Online, UMKM di Tanjabbar Dapat Harga Khusus
Namun, kata Rachmawati sebelum mendaftar sendiri secara online, sebaiknya dicari dulu apakah merek kita SDH ada yg memakai atau belum.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Pendaftaran merek dan hak cipta bisa dilakukan dengan cara online. Hal ini diungkapkan oleh Rachmawati, Kasi Industri Makanan dan Minuman di Dinas Koperindag Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Namun, kata Rachmawati sebelum mendaftar sendiri secara online, sebaiknya dicari dulu apakah merek kita SDH ada yg memakai atau belum.
Karena katanya jika terlanjur mendaftar dan ternyata mereknya ditolak uang tidak kembali.
"Saat ini pendaftaran merek lebih mudah karena sudah secara online. Tapi sebelum daftar cek dulu, siapa tau merek nya udah. Untuk mengecek bisa buka di dgip.go.id," katanya
Sementara itu, soal biaya kata Rachmawati, untuk meringankan pembiayaan UMKM bisa mendaftar melalui Dinas Koperindag untuk mendapatkan harga khusus UMKM.
Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Cinta Luar Biasa - Andmesh, Lengkap Dengan Link Download MP3
Baca juga: Asma Kambuh, Warga SAD Nyilat Jatuh ke Sungai Batanghari, Polsek, BPBD, dan Basarnas Turun
Baca juga: Download Lagu Bagai Ranting yang Kering Cover Kalia Siska feat Ska 86 Viral di TikTok
Adapun untuk harga pendaftaran sesuai dengan nomor 45 tahun 2016.
"Jadi untuk pendaftaran di Koperindag bagi UMKM akan ada biaya khusus. Syaratnya Foto KTP, Surat Permohonan, Merek dalam bentuk jpg."
"Kemudian disediakan desain merek yang mau didaftarkan, bentuk tulisan, warna, dan lainnya," pungkasnya.
--
Masih Banyak UMKM di Tanjabbar yang Tidak Mendaftarkan Merek Produknya
Pendaftaran merek dan Hak Cipta menjadi suatu hal yang penting dimiliki untuk suatu usaha sebagai perlindungan hukum bagi pengusaha.
Namun, kesadaran hal tersebut masih sangat minim dilakukan oleh pengusaha, satu di antaranya yang ada di Kabupaten Tanjabbar.
Kasi Industri Makanan dan Minuman Diskoperindag Tanjabbar, Rachmawati saat dikonfirmasi, Kamis (26/11/2020), menyebutkan bahwa sampai dengan saat ini minat UMKM untuk mendaftarkan merek dan hak cipta masih sangat minim.
"Jadi memang kesadaran masyarakat yang masih kurang. Karena mereka merasa tanpa didaftarkan pun mereka sudah bisa berusaha atau berjualan,"katanya.
Lebih lanjut disampaikan Rachmawati bahwa kurangnya pemahaman UMKM terhadap pentingnya pendaftaran merek tersebut juga menjadi faktor masih belum banyaknya yang mendaftarkan merek dan hak cipta.