Menteri KKP Ditangkap

Uang Triliunan dan Kontroversi Ekspor Benih Lobster, Setelah Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo ditangkap KPK terkait ekspor benih lobster.

Editor: Rahimin
https://kkp.go.id
Acara pisah sambut di lingkungan KKP pada Rabu (23/10/2019). Edhy Prabowo menjadi Menteri KKP menggantikan Susi Pudjiastuti. Uang Triliunan dan Kontroversi Ekspor Benih Lobster, Setelah Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK 

Aturan-aturan inilah yang akan direvisi oleh Edhy Prabowo.

Uang Triliunan Rupiah

Seberapa besar penyelundupan benih lobster dari Indonesia?

Dikutip dari Antara, 17 Juli 2019, Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Rina menyatakan, secara total dari 2015 hingga Juni 2019, pemerintah menggagalkan sebanyak 263 kasus penyelundupan benih lobster.

Jumlah benih lobster yang diselamatkan yaitu 9.825.677 ekor atau diperkirakan sekitar Rp 1,37 triliun.

Kenapa diselundupkan? Alasan penyelundupan karena tingginya disparitas harga jual lobster.

Dikutip dari Harian Kompas, 19 Januari 2019, harga di tingkat nelayan berkisar Rp 20.000-Rp 60.000 per ekor.

Sementara, harga di Singapura berkisar Rp 100.000-Rp 200.000 per ekor.

Baca juga: Beredar Isu Dicopot, Mayjen Dudung Abdurachman Tak Takut, Pernah Jual Koran, Ngaku Sering Kesusahan

Baca juga: ILC TV One Buka-bukaan Anies Baswedan Dipanggil Polisi, Arteria Dahlan Sampai Sedih Gubernur Dicopot

Baca juga: Denny Darko Ramal Asmara Dul Jaelani, Maia Estianty Sampai Kegirangan Dengarnya

Selain itu, pengepul membeli benur (benih) dengan harga Rp 7.000 per ekor untuk benur lobster pasar (Panuliran homarus) dan Rp 40.000 untuk benur lobster mutiara (Panuliris ornatus).

Setelah ditampung pengepul, benur atau benih diselundupkan ke luar negeri. Harganya pun naik berkali-kali lipat.

Estimasi KKP, benur lobster pasir yang diselundupkan ke luar negeri dijual seharga Rp 150.000 per ekor.

Sedangkan benur lobster mutiara dijual Rp 200.000 per ekor. Maraknya penyelundupan benih lobster tidak disebabkan faktor tunggal.

Selain godaan ekonomi harga jual yang tinggi, ada faktor hukum yang dinilai belum mampu memberi efek jera bagi para pelaku.

Dikutip dari pemberitaan Harian Kompas, 22 Januari 2019, Kepala Seksi Pengawasan, Pengendalian, dan Informasi BKIPM Surabaya I Wiwit Supriyono mengatakan, sanksi pidana yang dijatuhkan kepada pelaku penyelundupan terbilang ringan.

Sanksi itu tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan dan usaha yang dikeluarkan untuk menangkap pelaku.

Iis Rosita Dewi dan Edhy Prabowo
Iis Rosita Dewi dan Edhy Prabowo (Kolase)
Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved