Pesan Short Time, Terungkap Bayaran Vernita Syabilla Sekali Main, Masih Kalah dari Vanessa Angel?
Hal ini diketahui setelah hakim meminta penjelasan artis VS mengenai job yang diterimanya di Lampung.
BS mengatakan tarif yang dibukanya adalah Rp 20 juta untuk sekali kencan.
"Saya dapat Rp 8 juta, Rp 12 juta buat VS," kata terdakwa BS.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa BS menjalani sidang perdana kasus prostitusi artis di PN Tanjung Karang.
Dalam dakwaan yang dibacakannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yetty Munira mengatakan, cara itu dilakukan oleh terdakwa BS pada 25 Juli 2020 lalu.
"Awalnya terdakwa BS memasang foto saksi VS di status WhatsApp terdakwa," kata JPU Yetty.
Dalam sidang yang digelar virtual, Baban Supandi alias Baim (36) warga Bekasi, Jawa Barat didakwa melanggar pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yetti Munira dalam sidang perdana, Selasa (24/11/2020).
"Perbuatan tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor : 21 tahun 2007 jo Pasal 10 UU RI Nomor : 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana Perdagangan Orang," kata Yetti.
Ditanya majelis hakim mengenai dakwaan tersebut, terdakwa Baban menjawab tidak keberatan.
"Tidak ada (keberatan)," jawab Baban.
SUMBER: Sriwijaya Post
Baca juga: Syarat Menikah Gratis di KUA, Calon Pengantin Siapkan Beberapa Hal Penting Berikut Ini
Baca juga: BREAKING NEWS: Warga Teluk Nilau Dihebohkan Kemunculan Empat Macan Tutul
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/30072020_vernita.jpg)